Britainaja – Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, masyarakat Muslim menyambutnya dengan penuh suka cita melalui ibadah kurban. Setelah menyembelih hewan kurban, panitia biasanya langsung sibuk membagikan daging kepada warga, kerabat, hingga fakir miskin.
Namun, ada satu pertanyaan klasik yang hampir selalu muncul di tengah masyarakat: bolehkah kita menjual kulit hewan kurban?
Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat kulit sapi, kambing, atau domba memiliki nilai ekonomi yang lumayan tinggi. Di berbagai daerah, perajin sering menyulap kulit hewan ini menjadi bedug, kendang, tas, hingga aneka produk konsumsi.
Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Mari kita bedah penjelasan lengkap para ulama agar ibadah kurban kita tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Aturan Utama Pembagian Hasil Kurban
Sebelum mengulas nasib si kulit hewan, kita perlu memahami esensi pembagian kurban itu sendiri. Ibadah kurban adalah wujud nyata dari rasa syukur dan kepedulian sosial, bukan ajang mencari keuntungan materi.
M. Nurrosyid Huda Setiawan dalam bukunya, Buku Saku Fiqih Qurban, menegaskan bahwa orang yang berkurban (shohibul qurban) tidak boleh menghabiskan sendiri daging hewan kurbannya. Islam mewajibkan kita untuk membagikan daging tersebut kepada:
-
Orang yang berkurban dan keluarganya (maksimal sepertiga bagian).
-
Kerabat, sahabat, dan tetangga sekitar.
-
Fakir miskin yang membutuhkan.
Melalui pembagian ini, semua lapisan masyarakat bisa merasakan kebahagiaan yang sama di hari raya.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban: Boleh atau Haram?
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa orang yang berkurban haram hukumnya menjual bagian tubuh hewan kurbannya, termasuk kulit, kepala, kaki, tanduk, bulu, maupun lemak.
Ustadz Abdul Somad dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Kurban menjelaskan bahwa shohibul qurban memang memiliki hak penuh untuk memanfaatkan kulit tersebut, namun mereka tidak boleh menjadikannya sebagai objek jual beli demi keuntungan pribadi.
Larangan tegas ini merujuk langsung pada sabda Rasulullah SAW:
“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka seakan-akan ia tidak berkurban.” (HR. Al-Hakim)
Para ahli fikih menjelaskan bahwa ketika seseorang sudah meniatkan hewan tersebut untuk kurban, maka seluruh tubuh hewan itu telah menjadi milik Allah SWT. Oleh karena itu, kita tidak boleh menariknya kembali untuk mencari keuntungan duniawi.
Cara Tepat Memanfaatkan Kulit Kurban
Meski ada larangan menjualnya untuk dompet pribadi, bukan berarti kulit hewan kurban harus terbuang sia-sia. Kita masih bisa menyiasatinya dengan dua cara bijak berikut:
1. Memakainya untuk Keperluan Pribadi atau Fasilitas Umum
Anda boleh mengolah kulit tersebut menjadi barang yang bermanfaat langsung, seperti sajadah, alas duduk, wadah air, atau menyumbangkannya ke masjid untuk pembuatan bedug.
2. Menjualnya untuk Kepentingan Sosial
Buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah menyebutkan bahwa sebagian ulama memperbolehkan panitia menjual kulit kurban, asalkan seluruh uang hasil penjualan kembali ke umat. Anda bisa menyalurkan uang tersebut untuk pembangunan masjid, operasional kepanitiaan kurban, atau menyumbangkannya langsung ke fakir miskin. Langkah ini aman karena orientasinya adalah kemaslahatan umum, bukan memperkaya diri sendiri.
Bagaimana Jika Penerima Kurban yang Menjualnya?
Aturan di atas mengikat orang yang berkurban dan pihak panitia sebagai perwakilan. Kondisinya akan berbeda jika kulit tersebut sudah berpindah tangan ke penerima, khususnya kaum fakir miskin.
Buku Gus Dewa Menjawab menjelaskan bahwa penerima kurban (terutama fakir miskin) boleh menjual kulit hewan yang mereka terima.
Sebab, ketika panitia menyerahkan kulit tersebut, hak kepemilikan sudah berpindah sepenuhnya ke tangan si penerima. Mereka bebas memanfaatkan hadiah tersebut, termasuk menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kulit Kurban Tidak Boleh Jadi Upah Tukang Jagal
Satu lagi kekeliruan yang sering terjadi di lapangan: memberikan kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal (penyembelih) sebagai upah kerja. Mayoritas ulama melarang keras praktik ini.
Larangan ini bersumber dari kisah sahabat Ali bin Abi Thalib RA yang mendapat perintah langsung dari Rasulullah SAW:
Ali RA berkata bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengurus hewan kurban dan membagikan seluruh daging, kulit, hingga pakaian pelana hewan tersebut kepada masyarakat. Beliau juga melarang Ali memberikan bagian hewan kurban kepada penyembelih sebagai upah kerja. (HR. Muslim)
Solusinya: Panitia harus membayar jasa tukang jagal secara profesional menggunakan uang tunai yang bersumber dari luar aset hewan kurban.
Namun, jika proses pembayaran upah sudah selesai dan tukang jagal tersebut tergolong orang miskin atau tetangga sekitar, panitia tetap boleh memberi mereka daging atau kulit kurban dengan status sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah potong.
Memetik Hikmah di Balik Larangan
Islam merancang ibadah kurban untuk melatih keikhlasan dan ketakwaan hamba-Nya. Allah SWT menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
Larangan menjual kulit kurban mengingatkan kita agar tidak mencampuradukkan ibadah suci ini dengan urusan bisnis. Semangat utama kurban adalah gotong royong dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Dengan mengelola seluruh bagian hewan kurban secara amanah, kita bisa memastikan ibadah kita berjalan sempurna dan membawa berkah bagi lingkungan sekitar. (Tim)






