Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Hukumnya dalam Islam

Jangan Dibuang, Ini Cara Bijak Memanfaatkan Kulit Hewan Kurban

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sapi kurban berbobot sekitar 1,2 ton untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sapi kurban berbobot sekitar 1,2 ton untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Britainaja – Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, masyarakat Muslim menyambutnya dengan penuh suka cita melalui ibadah kurban. Setelah menyembelih hewan kurban, panitia biasanya langsung sibuk membagikan daging kepada warga, kerabat, hingga fakir miskin.

Namun, ada satu pertanyaan klasik yang hampir selalu muncul di tengah masyarakat: bolehkah kita menjual kulit hewan kurban?

Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat kulit sapi, kambing, atau domba memiliki nilai ekonomi yang lumayan tinggi. Di berbagai daerah, perajin sering menyulap kulit hewan ini menjadi bedug, kendang, tas, hingga aneka produk konsumsi.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Mari kita bedah penjelasan lengkap para ulama agar ibadah kurban kita tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT.

Aturan Utama Pembagian Hasil Kurban

Sebelum mengulas nasib si kulit hewan, kita perlu memahami esensi pembagian kurban itu sendiri. Ibadah kurban adalah wujud nyata dari rasa syukur dan kepedulian sosial, bukan ajang mencari keuntungan materi.

M. Nurrosyid Huda Setiawan dalam bukunya, Buku Saku Fiqih Qurban, menegaskan bahwa orang yang berkurban (shohibul qurban) tidak boleh menghabiskan sendiri daging hewan kurbannya. Islam mewajibkan kita untuk membagikan daging tersebut kepada:

  • Orang yang berkurban dan keluarganya (maksimal sepertiga bagian).

  • Kerabat, sahabat, dan tetangga sekitar.

  • Fakir miskin yang membutuhkan.

Melalui pembagian ini, semua lapisan masyarakat bisa merasakan kebahagiaan yang sama di hari raya.

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban: Boleh atau Haram?

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa orang yang berkurban haram hukumnya menjual bagian tubuh hewan kurbannya, termasuk kulit, kepala, kaki, tanduk, bulu, maupun lemak.

Ustadz Abdul Somad dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Kurban menjelaskan bahwa shohibul qurban memang memiliki hak penuh untuk memanfaatkan kulit tersebut, namun mereka tidak boleh menjadikannya sebagai objek jual beli demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Ini Kumpulan Doa Idul Fitri Lengkap: Amalan, Ucapan, dan Keutamaannya

Larangan tegas ini merujuk langsung pada sabda Rasulullah SAW:

“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka seakan-akan ia tidak berkurban.” (HR. Al-Hakim)

Para ahli fikih menjelaskan bahwa ketika seseorang sudah meniatkan hewan tersebut untuk kurban, maka seluruh tubuh hewan itu telah menjadi milik Allah SWT. Oleh karena itu, kita tidak boleh menariknya kembali untuk mencari keuntungan duniawi.

Cara Tepat Memanfaatkan Kulit Kurban

Meski ada larangan menjualnya untuk dompet pribadi, bukan berarti kulit hewan kurban harus terbuang sia-sia. Kita masih bisa menyiasatinya dengan dua cara bijak berikut:

1. Memakainya untuk Keperluan Pribadi atau Fasilitas Umum

Anda boleh mengolah kulit tersebut menjadi barang yang bermanfaat langsung, seperti sajadah, alas duduk, wadah air, atau menyumbangkannya ke masjid untuk pembuatan bedug.

2. Menjualnya untuk Kepentingan Sosial

Buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah menyebutkan bahwa sebagian ulama memperbolehkan panitia menjual kulit kurban, asalkan seluruh uang hasil penjualan kembali ke umat. Anda bisa menyalurkan uang tersebut untuk pembangunan masjid, operasional kepanitiaan kurban, atau menyumbangkannya langsung ke fakir miskin. Langkah ini aman karena orientasinya adalah kemaslahatan umum, bukan memperkaya diri sendiri.

Bagaimana Jika Penerima Kurban yang Menjualnya?

Aturan di atas mengikat orang yang berkurban dan pihak panitia sebagai perwakilan. Kondisinya akan berbeda jika kulit tersebut sudah berpindah tangan ke penerima, khususnya kaum fakir miskin.

Buku Gus Dewa Menjawab menjelaskan bahwa penerima kurban (terutama fakir miskin) boleh menjual kulit hewan yang mereka terima.

Sebab, ketika panitia menyerahkan kulit tersebut, hak kepemilikan sudah berpindah sepenuhnya ke tangan si penerima. Mereka bebas memanfaatkan hadiah tersebut, termasuk menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Ziarah Kubur Jelang Lebaran: Makna, Hukum, dan Tata Caranya

Kulit Kurban Tidak Boleh Jadi Upah Tukang Jagal

Satu lagi kekeliruan yang sering terjadi di lapangan: memberikan kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal (penyembelih) sebagai upah kerja. Mayoritas ulama melarang keras praktik ini.

Larangan ini bersumber dari kisah sahabat Ali bin Abi Thalib RA yang mendapat perintah langsung dari Rasulullah SAW:

Ali RA berkata bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengurus hewan kurban dan membagikan seluruh daging, kulit, hingga pakaian pelana hewan tersebut kepada masyarakat. Beliau juga melarang Ali memberikan bagian hewan kurban kepada penyembelih sebagai upah kerja. (HR. Muslim)

Solusinya: Panitia harus membayar jasa tukang jagal secara profesional menggunakan uang tunai yang bersumber dari luar aset hewan kurban.

Namun, jika proses pembayaran upah sudah selesai dan tukang jagal tersebut tergolong orang miskin atau tetangga sekitar, panitia tetap boleh memberi mereka daging atau kulit kurban dengan status sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah potong.

Memetik Hikmah di Balik Larangan

Islam merancang ibadah kurban untuk melatih keikhlasan dan ketakwaan hamba-Nya. Allah SWT menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)

Larangan menjual kulit kurban mengingatkan kita agar tidak mencampuradukkan ibadah suci ini dengan urusan bisnis. Semangat utama kurban adalah gotong royong dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Dengan mengelola seluruh bagian hewan kurban secara amanah, kita bisa memastikan ibadah kita berjalan sempurna dan membawa berkah bagi lingkungan sekitar. (Tim)

Berita Terkait

Detik-Detik Presiden RI Lolos dari Maut Saat Salat Iduladha
Jangan Lewatkan! Ini 5 Amalan Utama di Hari Tasyrik
Raih Pengampunan Dosa di Hari Arafah 2026: Ini Amalan dan Doa Mustajabnya
Tata Cara Sholat Idul Adha dan Amalan Sunnahnya
6 Amalan Sunnah Rasulullah Sebelum Sholat Idul Adha
Panduan Doa dan Dzikir Wukuf Arafah: Puncak Haji Penuh Makna
Kapan Hari Arafah 2026? Ini Jadwal, Niat Puasa, dan Keutamaannya
Kisah Jenaka Nu’aiman: Sahabat Nabi yang Sembelih Unta Tamu Rasulullah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Hukumnya dalam Islam

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:00 WIB

Detik-Detik Presiden RI Lolos dari Maut Saat Salat Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:00 WIB

Jangan Lewatkan! Ini 5 Amalan Utama di Hari Tasyrik

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:00 WIB

Raih Pengampunan Dosa di Hari Arafah 2026: Ini Amalan dan Doa Mustajabnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tata Cara Sholat Idul Adha dan Amalan Sunnahnya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Harga Emas Antam Hari Ini.

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Stabil di Angka Rp2,7 Jutaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sapi kurban berbobot sekitar 1,2 ton untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Khasanah

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Hukumnya dalam Islam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00 WIB