Britainaja – Pertengahan tahun selalu membawa angin segar bagi para aparatur pemerintah di Indonesia. Pemerintah kembali mencairkan dana segar lewat kebijakan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, apakah pegawai non-ASN atau tenaga honorer juga bisa menikmati bonus tahunan ini?
Jawabannya adalah bisa. Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga non-ASN, namun dengan catatan mereka harus memenuhi beberapa kriteria khusus.
Siapa Saja Pegawai Non-ASN yang Berhak?
Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak cair secara otomatis untuk seluruh tenaga kontrak. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya pegawai non-ASN di lembaga struktural pemerintah yang memenuhi syarat berikut yang akan menerimanya:
-
Masa Kerja Minimal 1 Tahun: Sudah mengabdi minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan kontrak kerja.
-
Bekerja Penuh Waktu: Menjalankan tugas dan fungsi secara penuh serta terus-menerus.
-
Status Aktif: Masih aktif bekerja saat pemerintah mengundangkan aturan ini.
-
Kontrak Resmi: Memiliki status kontrak kerja yang sah secara hukum.
Catatan Penting: Pemerintah tidak akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang tidak aktif bekerja. Langkah ini bertujuan agar anggaran negara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berkontribusi.
Rincian Nominal Gaji ke-13 Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Pemerintah membagi besaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja pegawai. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Pendidikan Dasar hingga Diploma
-
Lulusan SD sampai SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
-
Lulusan SMA sampai D-I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
-
Lulusan D-II sampai D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
2. Pendidikan Tinggi
-
Lulusan D-IV atau S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
-
Lulusan S2 sampai S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Catatan: Nilai di atas bergerak dinamis mengikuti lamanya masa pengabdian Anda di instansi terkait.
Besaran untuk Pejabat Struktural Non-ASN
Bagi tenaga non-ASN yang menduduki posisi strategis atau jabatan struktural di lembaga nonstruktural, pemerintah menetapkan nominal yang berbeda:
| Jabatan Struktural | Estimasi Nominal Gaji ke-13 |
| Ketua / Kepala Lembaga | Rp31,4 Juta |
| Wakil Ketua | Rp29,6 Juta |
| Sekretaris / Anggota | Rp28,1 Juta |
| Setingkat Eselon I | Rp24,8 Juta |
| Setingkat Eselon II | Rp19,5 Juta |
| Setingkat Eselon III | Rp13,8 Juta |
| Setingkat Eselon IV | Rp10,6 Juta |
Apa Saja Komponen di Dalamnya?
Pemerintah menyusun nominal final gaji ke-13 ini dari beberapa komponen pendapatan resmi. Pegawai akan menerima akumulasi dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan kinerja (jika ada)
-
Tambahan penghasilan (menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing)
Pemerintah akan langsung mentransfer seluruh komponen tersebut dalam satu kali pencairan utuh ke rekening masing-masing pegawai yang memenuhi syarat. (Tim)






