Britainaja, Kerinci – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kerinci kembali membuahkan hasil. Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti narkotika di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa malam (6/5/2025).
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sehari sebelumnya, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim Satresnarkoba Polres Kerinci.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai barang mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang yang disita antara lain:
- Satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil sabu
- Enam butir ekstasi hijau dengan logo WhatsApp
- Dua butir ekstasi oranye bertuliskan TMT
- Satu unit timbangan digital
- Beberapa alat hisap sabu seperti pipet dan pirek kaca
- Satu kotak rokok dan plastik klip bening
- Sebuah tas sandang hitam merek POLO SUPER
- Satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu dan hitam, berpelat BG 8464 GL
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.
Namun, pelaku utama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, berinisial A (40), dilaporkan berhasil melarikan diri. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tidak ditemukan di lokasi, namun barang bukti ditemukan dalam mobil miliknya, yang diparkir di sekitar rumah. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh istri pelaku serta aparat desa setempat.
Dugaan sementara, pelaku menjalankan transaksi dengan sistem pertemuan langsung (COD) guna menghindari pantauan pihak berwajib. Kini, aparat terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengandalkan kerja sama dari masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas,” ujar Kapolres.
Pelaku nantinya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana berat, termasuk hukuman seumur hidup. (***)