Ini Daftar Lengkap Vonis 10 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

Heri Cipta Terima Vonis Terberat dalam Sidang PJU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidak Vonis 10 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi PJU Kerinci.

Suasana Sidak Vonis 10 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi PJU Kerinci.

Britainaja – Sepuluh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023 menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21:30 WIB.

Ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor Tindak Pidana Korupsi, atau KUHP 603. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 2,7 Miliar,” ujar Tatap Urasima di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim kemudian merinci vonis masing-masing terdakwa. Heri Cipta divonis dengan hukuman paling berat. Selaku Pengguna Anggaran, Heri Cipta dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari.

Baca Juga :  Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Perdana Kabupaten Kerinci

Dia juga dimintai membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

  • Nel Edwin divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari, membayar uang pengganti Rp 220 juta.
  • Sarpano Markis divonis selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari serta uang pengganti Rp 50 Juta.
  • Gunawan divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 182 Juta.
  • Amri Nurman divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 281 Juta.
  • Fahmi divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 Juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 143 Juta.
  • Helpi Apriadi divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 239 Juta.
  • Jefron divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 605 Juta.
  • Reki Eka Fictoni divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 222 Juta.
  • Yuses Alkadira Mitas divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara. Hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menerima aliran dana sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Baca Juga :  Langkah Nyata Jaga Ekosistem, Monadi Bersama PT KMH Lepas Ribuan Benih Ikan di Danau Kerinci

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (Tim)

Berita Terkait

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika: Langkah Nyata Lindungi Masa Depan Warga
Arief Wismoyono Rajai Kerinci 100: Taklukkan Atap Sumatra dalam Waktu 3 Jam
Ratusan Pelari Dunia Taklukkan Puncak Sumatra di Kerinci 100
Jalan Impian Warga Renah Pemetik Akhirnya Mulai Dibangun
Gagal SNBP? Ini Cara Bangkit Tanpa Terjebak Kecewa
Kapolres Kerinci Pimpin Sertijab Wakapolres, PJU dan 6 Kapolsek
Mulai 1 April, Tarif Travel Kerinci Sungai Penuh Naik Rp30 Ribu
2026, Pemprov Jambi Prioritaskan Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:00 WIB

Ini Daftar Lengkap Vonis 10 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika: Langkah Nyata Lindungi Masa Depan Warga

Minggu, 5 April 2026 - 18:00 WIB

Arief Wismoyono Rajai Kerinci 100: Taklukkan Atap Sumatra dalam Waktu 3 Jam

Minggu, 5 April 2026 - 12:00 WIB

Ratusan Pelari Dunia Taklukkan Puncak Sumatra di Kerinci 100

Sabtu, 4 April 2026 - 13:00 WIB

Jalan Impian Warga Renah Pemetik Akhirnya Mulai Dibangun

Berita Terbaru

Ilustrasi Kode Redeem FF Terbaru 9 April 2026. Gemini AI

Tech & Game

Sikat Hadiahnya! Ini Kode Redeem FF Terbaru 9 April 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:00 WIB