Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai diterapkan pada tahun ini.

PPPK paruh waktu diberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun belum berhasil lolos atau belum mendapat formasi. Syaratnya, mereka harus terdaftar di data BKN, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus (tidak terputus), dan pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact 9 Februari 2026: Stok Primogems Melimpah untuk Banner Varka

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pengaturan jam kerja. PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam per hari, dengan total sekitar 18 jam 45 menit per minggu, lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu atau ASN yang bekerja delapan jam per hari.

Meskipun demikian, hak-hak pegawai tetap diperhatikan. Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat menjadi honorer, dan harus sesuai dengan standar upah minimum regional jika telah ditetapkan.

Baca Juga :  Daftar Film Horor Indonesia Paling Laris, Satu Tembus 10 Juta Penonton

Langkah ini diambil Pemerintah sebagai upaya transisi menjelang penghapusan status honorer secara nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan administrasi pemerintahan.

Para honorer yang berminat diminta aktif memantau informasi resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah mengenai proses pendaftaran dan teknis pelaksanaannya. (***)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB