Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai diterapkan pada tahun ini.

PPPK paruh waktu diberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun belum berhasil lolos atau belum mendapat formasi. Syaratnya, mereka harus terdaftar di data BKN, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus (tidak terputus), dan pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Panduan Menggunakan Asisten AI untuk Produktivitas Sehari-hari

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pengaturan jam kerja. PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam per hari, dengan total sekitar 18 jam 45 menit per minggu, lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu atau ASN yang bekerja delapan jam per hari.

Meskipun demikian, hak-hak pegawai tetap diperhatikan. Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat menjadi honorer, dan harus sesuai dengan standar upah minimum regional jika telah ditetapkan.

Baca Juga :  May Day! Mengenal Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional

Langkah ini diambil Pemerintah sebagai upaya transisi menjelang penghapusan status honorer secara nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan administrasi pemerintahan.

Para honorer yang berminat diminta aktif memantau informasi resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah mengenai proses pendaftaran dan teknis pelaksanaannya. (***)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam
Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi
Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki
Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah
Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia
IndiHome FTTR: Solusi Internet Cepat dan Stabil di Seluruh Ruangan Rumah Anda
Film “Cyberbullying” Jadi Sarana Edukasi Etika Digital, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat
96 Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025: Waspadai yang Ilegal dan Pahami Legalitasnya

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:10 WIB

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:14 WIB

Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:54 WIB

Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:49 WIB

Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:29 WIB

Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Nongkrong

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB