Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Mulai 2025, PPPK Paruh Waktu Diberlakukan, Jam Kerja dan Gaji Diatur Jelas

Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai diterapkan pada tahun ini.

PPPK paruh waktu diberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun belum berhasil lolos atau belum mendapat formasi. Syaratnya, mereka harus terdaftar di data BKN, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus (tidak terputus), dan pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Vivo Siapkan Debut Seri S50 di Desember 2025: Bawa Snapdragon Terbaru dan RAM LPDDR5x

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pengaturan jam kerja. PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam per hari, dengan total sekitar 18 jam 45 menit per minggu, lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu atau ASN yang bekerja delapan jam per hari.

Meskipun demikian, hak-hak pegawai tetap diperhatikan. Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat menjadi honorer, dan harus sesuai dengan standar upah minimum regional jika telah ditetapkan.

Baca Juga :  Sebuah Tradisi Kuno, Perjalanan Thudong dari Thailand ke Candi Borobudur

Langkah ini diambil Pemerintah sebagai upaya transisi menjelang penghapusan status honorer secara nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan administrasi pemerintahan.

Para honorer yang berminat diminta aktif memantau informasi resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah mengenai proses pendaftaran dan teknis pelaksanaannya. (***)

Berita Terkait

Bangga! Di Bawah Guyuran Hujan, Jenderal Maruli Resmi Lantik 1.202 Perwira Remaja TNI AD
Cair Mei 2026! Cara Praktis Cek Bansos PKH & Sembako Cukup Pakai NIK
Cek! Tarif Listrik PLN Mei 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tidak Naik
Presiden Prabowo Sahkan BPJS Gratis dan Potongan Tipis bagi Driver Ojol
Kabar Gembira! Prabowo Janjikan Daycare Gratis dan 1 Juta Rumah Layak untuk Buruh
Jabodetabek Diguyur Hujan Hari Ini: Cek Jadwalnya Sebelum Keluar Rumah
Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NIK KTP
Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00 WIB

Bangga! Di Bawah Guyuran Hujan, Jenderal Maruli Resmi Lantik 1.202 Perwira Remaja TNI AD

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:00 WIB

Cair Mei 2026! Cara Praktis Cek Bansos PKH & Sembako Cukup Pakai NIK

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:00 WIB

Presiden Prabowo Sahkan BPJS Gratis dan Potongan Tipis bagi Driver Ojol

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kabar Gembira! Prabowo Janjikan Daycare Gratis dan 1 Juta Rumah Layak untuk Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:00 WIB

Jabodetabek Diguyur Hujan Hari Ini: Cek Jadwalnya Sebelum Keluar Rumah

Berita Terbaru

Pelaksanaan Tale Haji di Kerinci.

Kerinci

Butale Haji: Melodi Haru Warga Kerinci Melepas Tamu Allah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:00 WIB