Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah, Aturan Baru Komdigi Tekan Penipuan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah, Aturan Baru Komdigi Tekan Penipuan

Ilustrasi. Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah, Aturan Baru Komdigi Tekan Penipuan

Britainaja – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperkenalkan standar baru dalam aktivasi kartu seluler di Indonesia. Lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, calon pelanggan kini di wajibkan melakukan validasi data biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini di ambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk memerangi badai penipuan digital dan penggunaan nomor ponsel bodong yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dahulu, kita hanya perlu mengirimkan SMS berisi NIK dan nomor Kartu Keluarga ke 4444. Namun, celah keamanan pada metode lama tersebut sering di salahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan sistem biometrik, identitas pemilik nomor akan di verifikasi secara langsung dan akurat melalui pencocokan wajah dengan data kependudukan pusat.

Kebebasan Aktivasi Mandiri Tanpa Perlu Antre

Kabar baiknya, aturan baru ini tidak mewajibkan Anda untuk berbondong-bondong datang ke gerai operator. Pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga XL telah menyiapkan sistem aktivasi mandiri. Selama ponsel Anda memiliki kamera depan yang berfungsi baik, proses pendaftaran bisa di lakukan kapan saja dan di mana saja.

Penerapan aturan ini memang masih dalam masa transisi. Masyarakat di berikan waktu untuk beradaptasi hingga sistem di wajibkan secara penuh pada 1 Juli 2026. Hingga tenggat waktu tersebut tiba, metode lama masih bisa di gunakan, namun pelanggan sangat di sarankan mulai beralih ke sistem biometrik demi keamanan data pribadi yang lebih terjamin.

Baca Juga :  Daftar 28 Negara Amankan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Panduan Praktis Registrasi Nomor Baru via Biometrik

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengaktifkan nomor baru secara mandiri:

  1. Unduh aplikasi resmi operator seluler Anda atau kunjungi portal web yang tersedia.

  2. Masukkan nomor ponsel baru yang akan di daftarkan untuk mendapatkan kode OTP.

  3. Input 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di e-KTP.

  4. Lakukan pemindaian wajah mengikuti instruksi di layar. Pastikan Anda berada di ruangan dengan pencahayaan terang agar sistem dapat menangkap detail wajah dengan presisi.

  5. Tunggu sistem melakukan validasi. Jika data sinkron, nomor akan langsung aktif seketika.

Apabila proses gagal, jangan panik. Hal ini biasanya terjadi karena data kependudukan yang belum terbarui atau kondisi pencahayaan saat pemindaian kurang memadai. Jika kendala berlanjut, Anda di sarankan untuk melakukan pengecekan data di kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga :  12 Ide Jualan Sarapan yang Laris, Siap-Siap Kebanjiran Cuan Tiap Pagi

Mengenal Batasan Kepemilikan dan Keamanan KYC

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya V. Hafid, menekankan bahwa penerapan Know Your Customer (KYC) berbasis wajah adalah benteng pertahanan utama perlindungan data. Selain verifikasi wajah, pemerintah juga memperketat batas kepemilikan nomor prabayar. Satu identitas kini hanya di perbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per operator seluler.

Langkah pembatasan ini bertujuan untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan yang sering menggunakan ribuan nomor untuk aktivitas scamming atau judi online. Bagi pelanggan, sistem ini memberikan ketenangan karena nomor ponsel mereka kini memiliki validitas hukum yang kuat dan sulit di palsukan oleh orang lain.

Tips Aman Sebelum Melakukan Pemindaian Wajah

Sebelum melakukan registrasi mandiri, pastikan Anda menggunakan aplikasi resmi yang di unduh dari toko aplikasi sah (Play Store atau App Store). Hindari mengklik tautan pendaftaran yang di kirim melalui pesan singkat dari nomor tidak di kenal. Selain itu, pastikan lensa kamera bersih dari debu atau sidik jari agar proses pengenalan wajah berjalan mulus dalam satu kali percobaan. Sistem biometrik ini adalah langkah maju bagi ekosistem digital kita agar lebih bersih, aman, dan terpercaya. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC, Hemat Listrik
Cara Bikin Baju Hitam Tetap Pekat dan Tidak Cepat Kusam
Cara Membuka Pola HP yang Lupa Tanpa Perlu ke Tempat Servis
Cara Memeram Alpukat Keras Agar Matang Sempurna Tanpa Busuk
Apple Rilis iPhone Handoff di iOS 27, Begini Cara Kerja Fitur 1 Nomor untuk 2 iPhone
Cara Menemukan Peluang Usaha Yang Tepat dan Strategi Memulainya
Cara Mengajukan Banding Akun WhatsApp Anda Tiba-Tiba Diblokir
Cara Memasang Peredam Suara Ruangan yang Efektif dan Bikin Tenang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:25 WIB

Cara Mudah Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC, Hemat Listrik

Sabtu, 12 September 2026 - 15:36 WIB

Cara Bikin Baju Hitam Tetap Pekat dan Tidak Cepat Kusam

Kamis, 10 September 2026 - 08:16 WIB

Cara Membuka Pola HP yang Lupa Tanpa Perlu ke Tempat Servis

Selasa, 8 September 2026 - 13:31 WIB

Cara Memeram Alpukat Keras Agar Matang Sempurna Tanpa Busuk

Selasa, 8 September 2026 - 09:23 WIB

Apple Rilis iPhone Handoff di iOS 27, Begini Cara Kerja Fitur 1 Nomor untuk 2 iPhone

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC, Hemat Listrik

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:25 WIB

Ilustrasi - Cara Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek. (Foto: AI)

Health

Cara Aman Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek

Selasa, 22 Sep 2026 - 08:19 WIB

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB