WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci lantaran diduga melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dengan berdagang di pasar tradisional Kota Sungai Penuh.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4/2025), ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi rutin pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugasnya. Perempuan tersebut, berinisial MX, tertangkap tengah menawarkan dagangan seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesori di sekitar Pasar Tanjung Bajure.

“Kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang yang diduga WNA. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  AKP Edi Mardi Siswoyo Resmi Menjabat Kabag Ops Polres Kerinci

Dari hasil interaksi awal, MX terlihat kesulitan memahami Bahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukkan dokumen identitas saat diminta. Hal ini memperkuat kecurigaan petugas bahwa yang bersangkutan merupakan warga asing yang tidak memiliki izin usaha sah di Indonesia.

Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa MX adalah pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok dan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (indeks D2). Namun, visa jenis tersebut tidak mengizinkan pemiliknya untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Liburan Disney Cruise Jakarta: Serunya The Grand Adventure

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib memberikan dampak yang positif. Tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Berita Terkait

Tahun 2026 Anggaran Publikasi Media Pemkot Sungai Penuh Naik
Festival Budaya Kerinci 2025 Resmi Ditutup, Monadi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal
Pemkot Segera Serahkan SK PPPK Sungai Penuh Gelombang II
Wako Alfin Puji Progres Revitalisasi Sekolah di Sungai Penuh: Tingkatkan Mutu Pendidikan
Longsor Puncak KM 13 Sungai Penuh: Satu Bangunan Ambruk, Akses Jalan Rawan
Hari Guru Nasional Penuh Haru: SMA 1 Sungai Penuh Kenang Dua Pendidik Teladan yang Berpulang
Anggaran Belanja Modal Anjlok, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dipangkas
Ingat! Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Kerinci-Sungai Penuh Semakin Dekat

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:06 WIB

Tahun 2026 Anggaran Publikasi Media Pemkot Sungai Penuh Naik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:04 WIB

Festival Budaya Kerinci 2025 Resmi Ditutup, Monadi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal

Minggu, 30 November 2025 - 17:58 WIB

Pemkot Segera Serahkan SK PPPK Sungai Penuh Gelombang II

Jumat, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Wako Alfin Puji Progres Revitalisasi Sekolah di Sungai Penuh: Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 27 November 2025 - 11:00 WIB

Longsor Puncak KM 13 Sungai Penuh: Satu Bangunan Ambruk, Akses Jalan Rawan

Berita Terbaru