WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci lantaran diduga melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dengan berdagang di pasar tradisional Kota Sungai Penuh.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4/2025), ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi rutin pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugasnya. Perempuan tersebut, berinisial MX, tertangkap tengah menawarkan dagangan seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesori di sekitar Pasar Tanjung Bajure.

“Kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang yang diduga WNA. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Medvedev Tundukkan Zverev, Amankan Tiket Semifinal Tiongkok Open 2025

Dari hasil interaksi awal, MX terlihat kesulitan memahami Bahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukkan dokumen identitas saat diminta. Hal ini memperkuat kecurigaan petugas bahwa yang bersangkutan merupakan warga asing yang tidak memiliki izin usaha sah di Indonesia.

Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa MX adalah pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok dan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (indeks D2). Namun, visa jenis tersebut tidak mengizinkan pemiliknya untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Kemacetan di SPBU Pelayang Raya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib memberikan dampak yang positif. Tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Berita Terkait

Lansia di Kerinci Jadi Korban Penculikan dan Perampokan Emas
Pemkot Sungai Penuh Perkuat SDM Pengelola TPST RKE
Walikota Alfin Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting
MTsN 1 Sungai Penuh Apresiasi 17 Siswa Berprestasi dengan Penghargaan
Walikota Alfin Paparkan Rancangan KUA-PPAS 2026 di DPRD
Jambi Terima Rp82 Triliun dari Dana Transfer Umum
Walikota Alfin Tinjau Pembangunan TPST RKE Sungai Penuh
Walikota Sungai Penuh Resmikan AMDK Madani, Dorong Inovasi Desa

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Lansia di Kerinci Jadi Korban Penculikan dan Perampokan Emas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Perkuat SDM Pengelola TPST RKE

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Walikota Alfin Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:30 WIB

MTsN 1 Sungai Penuh Apresiasi 17 Siswa Berprestasi dengan Penghargaan

Selasa, 30 September 2025 - 18:08 WIB

Walikota Alfin Paparkan Rancangan KUA-PPAS 2026 di DPRD

Berita Terbaru

Salah satu tampilan twibbon yang bisa digunakan untuk meramaikan Hari Guru Sedunia 2025 (Foto: Tangkapan layar Twibbonize)

Nasional

Cara Meriahkan Hari Guru Sedunia 2025 dengan Twibbon

Minggu, 5 Okt 2025 - 14:01 WIB

Ilustrasi. Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober (Foto: Pixabay)

Nasional

Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober

Minggu, 5 Okt 2025 - 13:16 WIB