Britainaja, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram yang diduga berasal dari kegiatan penambangan liar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 19.40 WIB, tim kami menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni dengan berat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motor,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025).
Pria tersebut diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, emas yang dibawa ANR merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Kepada Polisi, ANR mengaku hanya bertugas mengantarkan emas tersebut kepada seorang pembeli berinisial PJL di wilayah Sumatera Barat.
Berdasarkan pengakuan ANR, tim kepolisian segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SMR di lokasi terpisah. Dari hasil interogasi, SMR mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengirim emas secara ilegal, total sebanyak 10 kali sejak Januari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, dua kantong plastik berisi emas seberat sekitar 1,2 kg, uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga sebagai bayaran jasa pengiriman, dan empat unit ponsel dari berbagai merek.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maksimal pidana penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal maupun jaringan distribusinya. Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam melindungi sumber daya alam dari eksploitasi liar yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas AKBP Taufik. (*/Wd)