Britainaja, Jambi – Dari Januari hingga April 2025, Polda Jambi berhasil mengidentifikasi sebanyak 1.515 Situs judi online di internet yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, saat dikonfirmasi awak media ini pada Senin (14/04/2025).
Dalam proses pemblokiran situs tersebut, anggota subdit Cyber melakukan patroli di internet selama kurun waktu Januari – April 2025, kemudian didapati sejumlah situs yang mempromosikan judi online sebanyak 1.515 situs. Atas hasil patroli tersebut, Subdit Cyber mengirimkan surat ke Kominfo untuk melakukan pemblokiran situs judi online tersebut.
Polda Jambi telah melakukan beberapa langkah antisipasi untuk menangani judi online, antara lain :
Langkah Antisipasi Polda Jambi yakni sebagai berikut :
1. Peningkatan patroli cyber : Polda Jambi telah meningkatkan patroli cyber untuk memantau dan mengidentifikasi situs-situs judi online yang beroperasi di wilayah Jambi.
2. Kerja sama dengan instansi terkait : Polda Jambi telah bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menangani judi online.
3. Penyuluhan dan edukasi : Polda Jambi telah melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat & pelajar tentang bahaya judi online dan cara-cara untuk menghindarinya.
4. Penindakan terhadap pelaku judi online : Apabila ada pelaku judi online di wilayah Jambi, Polda Jambi dan jajaran siap melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. (***)