Pemerintah Putuskan Tarif Listrik per 1 April 2025 untuk Pelanggan Bersubsidi dan Nonsubsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengubah tarif dasar listrik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi selama bulan April 2025.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Sehingga tarif dasar listrik nonsubsidi di triwulan II tahun 2025 akan tetap sama dengan tarif tenaga listrik pada periode triwulan I tahun 2025.

Sementara itu, untuk tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada bulan April 2025.

Berikut rincian tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi per 1 April 2025:

1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 3.

3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

Baca Juga :  Nama Budi Arie Muncul dalam Sidang Kasus Penyalahgunaan Situs Ilegal

4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

 

Adapun harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi bulan April 2025 adalah sebagai berikut:

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Baca Juga :  Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa M 6,3 Guncang Bengkulu

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Demikian rincian tarif listrik per kWh untuk  pelanggan subsidi dan nonsubsidi per 1 April 2025. (Tim)

 

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam
Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi
Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki
Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah
Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia
IndiHome FTTR: Solusi Internet Cepat dan Stabil di Seluruh Ruangan Rumah Anda
Film “Cyberbullying” Jadi Sarana Edukasi Etika Digital, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat
96 Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025: Waspadai yang Ilegal dan Pahami Legalitasnya

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:10 WIB

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:14 WIB

Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:54 WIB

Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:49 WIB

Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:29 WIB

Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Wisata

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB