Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai diterapkan pada tahun ini.
PPPK paruh waktu diberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun belum berhasil lolos atau belum mendapat formasi. Syaratnya, mereka harus terdaftar di data BKN, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus (tidak terputus), dan pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.
Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pengaturan jam kerja. PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam per hari, dengan total sekitar 18 jam 45 menit per minggu, lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu atau ASN yang bekerja delapan jam per hari.
Meskipun demikian, hak-hak pegawai tetap diperhatikan. Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat menjadi honorer, dan harus sesuai dengan standar upah minimum regional jika telah ditetapkan.
Langkah ini diambil Pemerintah sebagai upaya transisi menjelang penghapusan status honorer secara nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan administrasi pemerintahan.
Para honorer yang berminat diminta aktif memantau informasi resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah mengenai proses pendaftaran dan teknis pelaksanaannya. (***)