Britainaja, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai hasil tembakau yang kini rata-rata berada di angka 57 persen. Ia mengaku terkejut dengan angka tersebut dan menilai kebijakan itu perlu di tinjau ulang agar tidak berdampak buruk pada industri rokok nasional.
“Cukai rokok sekarang berapa? Rata-rata 57 persen, wah tinggi sekali,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Purbaya mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan cukai tidak boleh di lakukan tanpa mempertimbangkan nasib para pekerja. Menurutnya, banyak tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan jika industri tertekan tanpa ada solusi dari pemerintah.
“Kalau belum ada program untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak, jangan sampai industrinya di matikan. Itu hanya akan menimbulkan kesulitan baru,” ujarnya.
Ia memahami bahwa pemerintah selama ini menaikkan tarif cukai untuk menekan konsumsi demi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap harus di sertai langkah mitigasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Apakah sudah ada program mitigasi bagi tenaga kerja yang menjadi penganggur? Kalau belum, kenapa kebijakan ini tetap jalan?” katanya.
Selain tarif yang tinggi, Purbaya juga menyinggung maraknya rokok ilegal dan produk impor murah yang merugikan pasar domestik. Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan, termasuk penjualan rokok ilegal secara online.
“Kita mulai tindak satu per satu. Tidak adil jika negara menarik ratusan triliun dari cukai, tapi industri resmi tidak mendapat perlindungan pasar,” tegasnya.
Purbaya juga berencana meninjau langsung kondisi industri tembakau di Jawa Timur sebagai salah satu pusat produksi rokok nasional. Ia berkomitmen melindungi pasar dari peredaran produk ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa pemerintah belum memutuskan besaran tarif cukai rokok untuk tahun depan. Menurutnya, Kemenkeu masih mengkaji angka yang paling tepat setelah penetapan target penerimaan negara.
Dalam APBN 2026, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 336 triliun. Angka ini naik Rp 1,7 triliun di bandingkan usulan awal RAPBN 2026 sebesar Rp 334,3 triliun.
“Belum ada kepastian akan naik. Saat ini baru di tetapkan target penerimaan. Evaluasi tahun 2025 akan menjadi dasar penentuan kebijakan berikutnya,” jelas Anggito.
Debat soal cukai rokok terus mengemuka. Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga kesehatan publik dan menambah penerimaan negara. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran dampak sosial dan ekonomi, khususnya terhadap tenaga kerja di sektor tembakau. (Tim)