Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Batang Merangin Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sunat Dana Desa Rp597 Juta, Tiga Terdakwa Kasus Batang Merangin Akhirnya Divonis

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terdakwa saat dilakukan penahanan oleh Kejari Sungai Penuh.

Salah seorang terdakwa saat dilakukan penahanan oleh Kejari Sungai Penuh.

Britainaja – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya merampungkan sidang kasus penyalahgunaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021. Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati SH, mengetok palu putusan untuk tiga orang terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim menyatakan mantan Kepala Desa (Kades) Batang Merangin, Sumino, terbukti bersalah menyelewengkan dana desa. Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, Sumino wajib membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Putusan hakim ini tergolong lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haris Fikri. Sebelumnya, JPU menuntut Sumino dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp597 juta.

Baca Juga :  Wamenpar Tinjau Geopark Maros-Pangkep Jelang Evaluasi UNESCO

Dua Rekan Terdakwa Turut Menerima Vonis

Kasus ini tidak hanya menyeret Sumino seorang diri. Hakim juga mengadili Zulfikar, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Batang Merangin, serta Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa.

  • Zulfikar (Pjs Kades): Hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Angka ini juga lebih rendah dari tuntutan awal JPU yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

  • Irwandi (Pendamping Desa): Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan JPU sebelumnya mencapai 3 tahun penjara.

Catatan Hukum: Majelis Hakim menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 18 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah Hukum Selanjutnya

Perkara ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan tata kelola Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp597.333.417.

Baca Juga :  348 CPNS Kerinci 2024 Siap Terima SK, Bupati Monadi Dijadwalkan Serahkan Langsung

Meski hakim sudah membacakan amar putusan, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa memilih untuk mengambil sikap “pikir-pikir”. Kedua belah pihak memanfaatkan tenggang waktu hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima keputusan tersebut secara penuh atau mengajukan banding. (Tim)

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Fokus Tugas Negara, Rektor IAIN Kerinci Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
APBD Perubahan 2026 Kerinci Sah: Bupati Monadi Prioritaskan Sekolah, Tani, dan Jalan
Operasi Dua Bulan Polres Kerinci Berhasil Amankan 24 Tersangka Kasus Narkoba
Pacu Pelayanan Publik, Dinkes Kerinci Beri Apresiasi Pegawai Teladan 2026
Polres Kerinci Sebar 700 Masker Gratis demi Melindungi Warga dari Polusi Udara
5 Pencuri Kabel Telkom Asal Sumbar Ditangkap Polisi dan 1 Buron, Ini Identitasnya
686 Mahasiswa Baru IAIN Kerinci Siap Bertransformasi di PBAK 2026
Kabut Asap Makin Pekat, Polres Kerinci Imbau Warga Pakai Masker dan Cegah Karhutla
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Menag Nasaruddin Umar Fokus Tugas Negara, Rektor IAIN Kerinci Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:36 WIB

APBD Perubahan 2026 Kerinci Sah: Bupati Monadi Prioritaskan Sekolah, Tani, dan Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Operasi Dua Bulan Polres Kerinci Berhasil Amankan 24 Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Pacu Pelayanan Publik, Dinkes Kerinci Beri Apresiasi Pegawai Teladan 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Polres Kerinci Sebar 700 Masker Gratis demi Melindungi Warga dari Polusi Udara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB