Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Batang Merangin Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sunat Dana Desa Rp597 Juta, Tiga Terdakwa Kasus Batang Merangin Akhirnya Divonis

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terdakwa saat dilakukan penahanan oleh Kejari Sungai Penuh.

Salah seorang terdakwa saat dilakukan penahanan oleh Kejari Sungai Penuh.

Britainaja – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya merampungkan sidang kasus penyalahgunaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021. Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati SH, mengetok palu putusan untuk tiga orang terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim menyatakan mantan Kepala Desa (Kades) Batang Merangin, Sumino, terbukti bersalah menyelewengkan dana desa. Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, Sumino wajib membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Putusan hakim ini tergolong lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haris Fikri. Sebelumnya, JPU menuntut Sumino dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp597 juta.

Baca Juga :  Mulai 1 April, Tarif Travel Kerinci Sungai Penuh Naik Rp30 Ribu

Dua Rekan Terdakwa Turut Menerima Vonis

Kasus ini tidak hanya menyeret Sumino seorang diri. Hakim juga mengadili Zulfikar, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Batang Merangin, serta Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa.

  • Zulfikar (Pjs Kades): Hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Angka ini juga lebih rendah dari tuntutan awal JPU yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

  • Irwandi (Pendamping Desa): Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan JPU sebelumnya mencapai 3 tahun penjara.

Catatan Hukum: Majelis Hakim menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 18 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah Hukum Selanjutnya

Perkara ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan tata kelola Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp597.333.417.

Baca Juga :  Kurang dari 7 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Laptop ASN di Kerinci

Meski hakim sudah membacakan amar putusan, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa memilih untuk mengambil sikap “pikir-pikir”. Kedua belah pihak memanfaatkan tenggang waktu hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima keputusan tersebut secara penuh atau mengajukan banding. (Tim)

Berita Terkait

Hermendizal Dorong Modernisasi Layanan Kesehatan di Kerinci
Bupati Monadi Asah Kepemimpinan di Lemhannas RI, Siap Bawa Kerinci Lompat Lebih Jauh
Kopi Kerinci Tembus Pasar Pakistan, Targetkan Transaksi Rp18 Miliar
Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Air Hangat Timur Kerinci, Sita Genset dan Perlengkapan
Pemerataan Pembangunan, Bupati Monadi Tinjau Progres Pemeliharaan Jalan Selampaung – Masgo
Bupati Monadi Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Patih Alam Kincai Pada Kenduri Sko Sanggaran Agung
Wujudkan Digitalisasi Desa, Diskominfo Kerinci Latih Aparatur Desa Kelola Website
PT KMH Gelar Khitan Gratis untuk 50 Anak di Kerinci
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Batang Merangin Divonis 2,6 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:14 WIB

Hermendizal Dorong Modernisasi Layanan Kesehatan di Kerinci

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:01 WIB

Bupati Monadi Asah Kepemimpinan di Lemhannas RI, Siap Bawa Kerinci Lompat Lebih Jauh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:02 WIB

Kopi Kerinci Tembus Pasar Pakistan, Targetkan Transaksi Rp18 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 09:03 WIB

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Air Hangat Timur Kerinci, Sita Genset dan Perlengkapan

Berita Terbaru

Nanik S. Deyang saat bersama Presiden RI Prabowo Subianto. (Dok. Fb. Metro TV)

Nasional

Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:52 WIB