Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Batang Merangin Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sunat Dana Desa Rp597 Juta, Tiga Terdakwa Kasus Batang Merangin Akhirnya Divonis

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terdakwa saat dilakukan penahanan oleh Kejari Sungai Penuh.

Salah seorang terdakwa saat dilakukan penahanan oleh Kejari Sungai Penuh.

Britainaja – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya merampungkan sidang kasus penyalahgunaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021. Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati SH, mengetok palu putusan untuk tiga orang terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim menyatakan mantan Kepala Desa (Kades) Batang Merangin, Sumino, terbukti bersalah menyelewengkan dana desa. Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, Sumino wajib membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Putusan hakim ini tergolong lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haris Fikri. Sebelumnya, JPU menuntut Sumino dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp597 juta.

Baca Juga :  Warga Tak Perlu Berobat Keluar Daerah, Pemkab Kerinci Geber Fasilitas Kesehatan Modern

Dua Rekan Terdakwa Turut Menerima Vonis

Kasus ini tidak hanya menyeret Sumino seorang diri. Hakim juga mengadili Zulfikar, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Batang Merangin, serta Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa.

  • Zulfikar (Pjs Kades): Hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Angka ini juga lebih rendah dari tuntutan awal JPU yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

  • Irwandi (Pendamping Desa): Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan JPU sebelumnya mencapai 3 tahun penjara.

Catatan Hukum: Majelis Hakim menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 18 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah Hukum Selanjutnya

Perkara ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan tata kelola Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp597.333.417.

Baca Juga :  Panen Primogems Gratis! Daftar Kode Redeem Genshin Impact 3 Januari 2026

Meski hakim sudah membacakan amar putusan, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa memilih untuk mengambil sikap “pikir-pikir”. Kedua belah pihak memanfaatkan tenggang waktu hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima keputusan tersebut secara penuh atau mengajukan banding. (Tim)

Berita Terkait

Kegiatan Harlah ke-89, Pensi dan Expo IX MTsN 6 Kerinci Berlangsung Semarak dan Meriah
Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih, Bupati Monadi Sekaligus Lepas Paskibraka Kerinci
Pemerintah Siapkan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di Kemenag Kerinci
Dinas Kesehatan Kerinci Raih Penghargaan Zakat Terbanyak Semester I 2026
Pemkab Kerinci dan BAZNAS Salurkan Beasiswa Rp180 Juta untuk 180 Siswa
Sedia Payung! Kerinci dan Sungai Penuh Berpotensi Hujan Petir Sore Ini
Wabup Murison Buka Workshop KRB 2026: Langkah Nyata Wujudkan Kerinci Tangguh Bencana
Bupati Monadi Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Tutung Bungkuk
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Kegiatan Harlah ke-89, Pensi dan Expo IX MTsN 6 Kerinci Berlangsung Semarak dan Meriah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih, Bupati Monadi Sekaligus Lepas Paskibraka Kerinci

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemerintah Siapkan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di Kemenag Kerinci

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dinas Kesehatan Kerinci Raih Penghargaan Zakat Terbanyak Semester I 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pemkab Kerinci dan BAZNAS Salurkan Beasiswa Rp180 Juta untuk 180 Siswa

Berita Terbaru