Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berusia 26 tahun berinisial SMI, yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan adanya dugaan tindakan yang tidak pantas kepada pihak kepolisian. Informasi awal berasal dari kerabat korban yang menyampaikan bahwa anak tersebut terlihat ketakutan dan menangis usai mengalami perlakuan tidak sewajarnya. Korban kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan sebelum keluarga memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  4 Orang Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait, seperti sepeda motor, jaket, helm, dan tas, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyo membenarkan adanya penanganan terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Mengapa Honda Brio Bekas Tahun Muda Tetap Jadi Buronan Pasar?

“Benar, saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dari potensi tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak, serta mendorong masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak-anak. (Wd)

Berita Terkait

Marak Modus Catut BKPSDM Sungai Penuh, Calon Pensiunan PNS Wajib Cek Ini
Ny. Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Lomba PKK Tingkat Provinsi Jambi
Sekda Alpian Evaluasi Kinerja OPD: Minta Genjot PAD dan Tuntaskan Program
Pegang SK DPP, Alvia Santoni Pimpin DPC PPP Sungai Penuh Periode 2026–2031
Ulurkan Tangan untuk Ananda Oki, Warga Sungai Penuh yang Berjuang Sembuh dari Cedera Parah
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Sekda Sungai Penuh Ajak Masyarakat Lindungi Hak Anak
Mendorong Ekonomi Lokal, Wali Kota Alfin Resmikan Layanan Cuci Motor Premium Gen Auto Care
Wako Alfin Dampingi Ratusan Ibu Hamil Cegah Stunting Sejak Dini se-Kota Sungai Penuh
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Marak Modus Catut BKPSDM Sungai Penuh, Calon Pensiunan PNS Wajib Cek Ini

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:01 WIB

Ny. Sri Kartini Alfin Pimpin Persiapan Lomba PKK Tingkat Provinsi Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:03 WIB

Sekda Alpian Evaluasi Kinerja OPD: Minta Genjot PAD dan Tuntaskan Program

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07 WIB

Pegang SK DPP, Alvia Santoni Pimpin DPC PPP Sungai Penuh Periode 2026–2031

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:04 WIB

Ulurkan Tangan untuk Ananda Oki, Warga Sungai Penuh yang Berjuang Sembuh dari Cedera Parah

Berita Terbaru

Ilustrasi Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya.Gemini

Khasanah

Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:01 WIB