Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berusia 26 tahun berinisial SMI, yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan adanya dugaan tindakan yang tidak pantas kepada pihak kepolisian. Informasi awal berasal dari kerabat korban yang menyampaikan bahwa anak tersebut terlihat ketakutan dan menangis usai mengalami perlakuan tidak sewajarnya. Korban kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan sebelum keluarga memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Kesepakatan Damai Akhiri Perselisihan Warga dan PT KMH di Proyek Pintu Air Danau Kerinci

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait, seperti sepeda motor, jaket, helm, dan tas, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyo membenarkan adanya penanganan terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Seleksi Anggota Paskibraka 2025 Kota Sungai Penuh Resmi dibuka

“Benar, saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dari potensi tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak, serta mendorong masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak-anak. (Wd)

Berita Terkait

54 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Berikut Nama-namanya
STIE SAK Wisuda 313 Sarjana Baru, Siap Cetak Pemimpin Berjiwa Entrepreneur
Kantongi HAKI dari DJKI, PT Tren Gen Horizon Siap Majukan Iklan Digital
Maling Bobol Toko Kelontong di Sungai Penuh, Uang Rp15 Juta Raib
Resmi Dilantik, Ini Wajah Baru Pimpinan RSUD MHA Thalib dan RSUD H. Bakri
Sopir Ekspedisi Tertangkap Basah Bawa Sabu, Diduga Kendali dari Balik Lapas
Musda Golkar Sungai Penuh: Depati Benny Wirsa Jadi Simbol Perubahan Baru
Hakim PA Sungai Penuh Berhasil Satukan Kembali Pasangan yang Nyaris Cerai
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

54 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Berikut Nama-namanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

STIE SAK Wisuda 313 Sarjana Baru, Siap Cetak Pemimpin Berjiwa Entrepreneur

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kantongi HAKI dari DJKI, PT Tren Gen Horizon Siap Majukan Iklan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Maling Bobol Toko Kelontong di Sungai Penuh, Uang Rp15 Juta Raib

Senin, 4 Mei 2026 - 23:00 WIB

Resmi Dilantik, Ini Wajah Baru Pimpinan RSUD MHA Thalib dan RSUD H. Bakri

Berita Terbaru