Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pelanggaran terhadap Anak di Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berusia 26 tahun berinisial SMI, yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan adanya dugaan tindakan yang tidak pantas kepada pihak kepolisian. Informasi awal berasal dari kerabat korban yang menyampaikan bahwa anak tersebut terlihat ketakutan dan menangis usai mengalami perlakuan tidak sewajarnya. Korban kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan sebelum keluarga memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Qurban dan Distribusi Daging Qurban Kepada Jajaran dan Masyarakat Sekitar

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait, seperti sepeda motor, jaket, helm, dan tas, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyo membenarkan adanya penanganan terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pasar, Cabai Disubsidi Rp60 Ribu per Kg

“Benar, saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dari potensi tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak, serta mendorong masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak-anak. (Wd)

Berita Terkait

Andalas Award 2025: Ajang Prestisius Media Andalas Group Kembali Digelar di Kerinci
Kebakaran Hebat Melanda SMKN 5 Kerinci, Sejumlah Ruang Belajar Hangus Terbakar
Warga Simpang Tiga Rawang Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Sawah
Bupati Merangin Syukur Rangkul Tokoh SAD: Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat Jambi
Apotek Semurup Resmi Dibuka, Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Kerinci
Polda Jambi Imbau Warga Tingkatkan Waspada Terhadap Penculikan Anak
Pemilik Rumah Lokasi Penangkapan Pelaku Penculikan Bilqis Tegaskan Tidak Terlibat
Kasus Penculikan Anak Makassar Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:30 WIB

Andalas Award 2025: Ajang Prestisius Media Andalas Group Kembali Digelar di Kerinci

Jumat, 14 November 2025 - 10:30 WIB

Kebakaran Hebat Melanda SMKN 5 Kerinci, Sejumlah Ruang Belajar Hangus Terbakar

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

Warga Simpang Tiga Rawang Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Sawah

Rabu, 12 November 2025 - 11:00 WIB

Bupati Merangin Syukur Rangkul Tokoh SAD: Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat Jambi

Selasa, 11 November 2025 - 17:00 WIB

Apotek Semurup Resmi Dibuka, Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Kerinci

Berita Terbaru