Britainaja – Pasar kendaraan ramah lingkungan di Indonesia kedatangan idola baru, Wuling Cortez Darion EV. Mobil keluarga berbasis listrik (MPV EV) ini langsung mencuri perhatian karena menawarkan kabin yang sangat lega, kenyamanan ekstra, dan taburan fitur modern yang siap memanjakan perjalanan Anda.
Selain ramah lingkungan, mobil ini juga sangat ramah bagi dompet Anda. Salah satu keuntungan paling terasa saat Anda meminang kendaraan listrik murni (BEV) di Indonesia saat ini adalah efisiensi biaya operasionalnya, terutama sektor pajak tahunan.
Pemerintah Indonesia saat ini memberikan insentif fiskal yang luar biasa untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Pemilik mobil listrik murni kini bisa menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, biaya kedua komponen tersebut gratis tis!
Kebijakan menguntungkan ini mengikuti aturan resmi dari Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis baterai, baik untuk angkutan orang maupun barang, adalah sebesar 0 persen.
Bebas Pusing di Tahun Pertama
Berkat regulasi ini, Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan tagihan pajak yang tinggi di tahun pertama kepemilikan. Anda hanya perlu membayar komponen non-pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja.
Komponen wajib ini meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya cetak STNK dan pelat nomor (TNKB).
Mari kita bedah estimasi biaya yang perlu Anda siapkan dari tahun pertama hingga tahun kelima:
1. Biaya Tahun Pertama (Saat Pembelian Baru)
-
PKB: Rp 0
-
BBNKB: Rp 0
-
SWDKLLJ: Rp 143.000
-
Penerbitan STNK: Rp 200.000
-
Penerbitan TNKB: Rp 100.000
-
Total Biaya: Rp 443.000
2. Biaya Tahun Kedua hingga Keempat
Saat memasuki tahun kedua sampai keempat, pengeluaran Anda justru jauh lebih murah. Karena nilai PKB tetap nol persen, Anda cukup membayar SWDKLLJ saja.
-
Total Biaya Tahunan: Rp 143.000 / tahun
3. Biaya Tahun Kelima (Ganti Pelat Nomor)
Pada tahun kelima, Anda wajib memperpanjang masa berlaku STNK dan mengganti pelat nomor fisik. Biayanya sedikit berubah karena ada tambahan administrasi dokumen.
-
PKB: Rp 0
-
SWDKLLJ: Rp 143.000
-
Perpanjangan STNK: Rp 200.000
-
Pengesahan STNK: Rp 50.000
-
Penerbitan TNKB: Rp 100.000
-
Total Biaya: Rp 493.000
Jika kita melihat simulasi di atas, total pengeluaran tahunan untuk legalitas Wuling Cortez Darion EV bahkan tidak sampai menyentuh angka Rp 500.000. Angka ini tentu menjadi angin segar yang sangat ekonomis jika Anda bandingkan dengan MPV bermesin bensin konvensional sekelasnya, yang rata-rata memiliki nilai pajak hingga jutaan rupiah setiap tahun. (Tim)






