Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Sungai Penuh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang yang berperan sebagai kurir sabu berhasil diamankan saat beraksi di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat dan terukur oleh timnya di lapangan.

Dua pria yang ditangkap adalah:

  • RY (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.
  • BF (26), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi.

Keduanya diketahui menjalankan peran sebagai kurir narkoba dengan metode “sistem tempel”. Artinya, mereka meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan, lalu memberikan informasi lokasi tersebut kepada pembeli melalui aplikasi pesan instan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan Pengawasan TPS3R Lewat Monitoring Rutin

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku, antara lain:

  • Sabu seberat 6,84 gram (bruto),
  • Satu unit ponsel VIVO V25e,
  • Satu unit ponsel OPPO A18,
  • Sepeda motor Honda Spacy merah dengan nomor polisi BH 5437 DH,
  • Serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, RY dan BF mengaku hanya sebagai kurir. Mereka menerima upah sebesar Rp15.000 per paket sabu yang berhasil mereka tempel di lokasi yang telah ditentukan oleh seorang pria berinisial ALGI. Sosok ini diduga sebagai pengendali utama jaringan, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengendali atau pembeli. Semua instruksi diberikan melalui aplikasi pesan. Ini merupakan modus operandi yang cukup umum dalam jaringan peredaran narkoba berbasis online,” ungkap IPTU Yandra Kusuma.

Baca Juga :  Trailer Resmi The Conjuring: Last Rites Dirilis, Mencekam dan Penuh Ketegangan!

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.

IPTU Yandra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat. Tanpa dukungan warga, mustahil kami bisa memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Bersama, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesepakatan Damai Akhiri Perselisihan Warga dan PT KMH di Proyek Pintu Air Danau Kerinci
Pemuda Sungai Penuh Raih Beasiswa LPDP dan 12 LoA Dunia
Walikota Sungai Penuh Ikuti Acara  Peluncuran Koperasi Merah Putih
PLTA KMH, Kolaborasi Alam dan Teknologi Menuju Indonesia Hijau
Walikota Sungai Penuh Hadiri Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai
IWO Kerinci-Sungai Penuh Apresiasi Polres Kerinci atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan Janda EJ
PLTA Kerinci Merangin Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79: Wujud Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Pasca Cuti Idul Adha 1446 H, Walikota Sungai Penuh Sidak Kedisiplinan ASN

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Kesepakatan Damai Akhiri Perselisihan Warga dan PT KMH di Proyek Pintu Air Danau Kerinci

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:29 WIB

Pemuda Sungai Penuh Raih Beasiswa LPDP dan 12 LoA Dunia

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:57 WIB

Walikota Sungai Penuh Ikuti Acara  Peluncuran Koperasi Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:08 WIB

PLTA KMH, Kolaborasi Alam dan Teknologi Menuju Indonesia Hijau

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:43 WIB

Walikota Sungai Penuh Hadiri Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Wisata

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB