Britainaja, Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan batubara di wilayah Jambi untuk mematuhi kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara yang melintas di jalur darat.
Langkah ini diambil sebagai dukungan terhadap kelancaran proses keberangkatan Calon Jamaah Haji tahun 2025 dari berbagai daerah di Provinsi Jambi menuju Asrama Haji di Kota Jambi.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PPKM/V/2025 yang diterbitkan pada 9 Mei 2025, penghentian sementara operasional angkutan batubara diberlakukan mulai Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan.
“Kami minta seluruh pengusaha batubara, pengurus PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara), serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk menaati aturan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Sabtu malam (10/5/2025).
Dirlantas juga mengimbau masyarakat, terutama para sopir dan pemilik armada batubara, untuk memahami urgensi kebijakan ini demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
“Partisipasi semua pihak sangat penting agar proses pemberangkatan haji berlangsung tanpa kendala. Kami harap ada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mengawasi penerapan penghentian ini dan melaporkan jika ada aktivitas angkutan batubara yang tetap beroperasi selama pemberlakuan aturan tersebut.
Dengan kerja sama seluruh elemen, Dirlantas Polda Jambi optimis bahwa proses keberangkatan jamaah haji akan berjalan lancar, aman, dan tertib. (Wd)