Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya membenarkan bahwa inisial JF yang dimaksud dalam kasus ini merujuk pada Jonathan Frizzy.
“Ya, benar, JF adalah Jonathan Frizzy,” kata Ade Ary, Selasa (29/4/2025).
Meski demikian, hingga saat ini status hukum Jonathan masih sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan sempat dijadwalkan, namun ia belum memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.
Menurut AKP Michael Tandayu dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, Jonathan dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga ia tidak dapat hadir dalam panggilan kedua penyidik.
Kasus ini mulai mencuat sejak Maret 2025 lalu saat petugas Bea Cukai dan kepolisian menemukan kiriman vape dari luar negeri yang mengandung zat terlarang. Tiga tersangka telah ditahan terkait kasus ini.
Kini publik menanti perkembangan penyelidikan dan pernyataan langsung dari Jonathan Frizzy. Sementara itu, Dhena memilih untuk tetap diam, seolah menunjukkan bahwa tidak semua hal dari masa lalu perlu direspon dengan kata-kata. (***)