Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah, Aturan Baru Komdigi Tekan Penipuan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah, Aturan Baru Komdigi Tekan Penipuan

Ilustrasi. Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Wajah, Aturan Baru Komdigi Tekan Penipuan

Britainaja – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperkenalkan standar baru dalam aktivasi kartu seluler di Indonesia. Lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, calon pelanggan kini di wajibkan melakukan validasi data biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini di ambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk memerangi badai penipuan digital dan penggunaan nomor ponsel bodong yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dahulu, kita hanya perlu mengirimkan SMS berisi NIK dan nomor Kartu Keluarga ke 4444. Namun, celah keamanan pada metode lama tersebut sering di salahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan sistem biometrik, identitas pemilik nomor akan di verifikasi secara langsung dan akurat melalui pencocokan wajah dengan data kependudukan pusat.

Kebebasan Aktivasi Mandiri Tanpa Perlu Antre

Kabar baiknya, aturan baru ini tidak mewajibkan Anda untuk berbondong-bondong datang ke gerai operator. Pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga XL telah menyiapkan sistem aktivasi mandiri. Selama ponsel Anda memiliki kamera depan yang berfungsi baik, proses pendaftaran bisa di lakukan kapan saja dan di mana saja.

Penerapan aturan ini memang masih dalam masa transisi. Masyarakat di berikan waktu untuk beradaptasi hingga sistem di wajibkan secara penuh pada 1 Juli 2026. Hingga tenggat waktu tersebut tiba, metode lama masih bisa di gunakan, namun pelanggan sangat di sarankan mulai beralih ke sistem biometrik demi keamanan data pribadi yang lebih terjamin.

Baca Juga :  Inilah 7 Daftar HP Anti Sadap Terbaik 2025: Jaminan Privasi Data dari Serangan Siber

Panduan Praktis Registrasi Nomor Baru via Biometrik

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengaktifkan nomor baru secara mandiri:

  1. Unduh aplikasi resmi operator seluler Anda atau kunjungi portal web yang tersedia.

  2. Masukkan nomor ponsel baru yang akan di daftarkan untuk mendapatkan kode OTP.

  3. Input 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di e-KTP.

  4. Lakukan pemindaian wajah mengikuti instruksi di layar. Pastikan Anda berada di ruangan dengan pencahayaan terang agar sistem dapat menangkap detail wajah dengan presisi.

  5. Tunggu sistem melakukan validasi. Jika data sinkron, nomor akan langsung aktif seketika.

Apabila proses gagal, jangan panik. Hal ini biasanya terjadi karena data kependudukan yang belum terbarui atau kondisi pencahayaan saat pemindaian kurang memadai. Jika kendala berlanjut, Anda di sarankan untuk melakukan pengecekan data di kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 23 Februari 2026: Berburu Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis

Mengenal Batasan Kepemilikan dan Keamanan KYC

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya V. Hafid, menekankan bahwa penerapan Know Your Customer (KYC) berbasis wajah adalah benteng pertahanan utama perlindungan data. Selain verifikasi wajah, pemerintah juga memperketat batas kepemilikan nomor prabayar. Satu identitas kini hanya di perbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per operator seluler.

Langkah pembatasan ini bertujuan untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan yang sering menggunakan ribuan nomor untuk aktivitas scamming atau judi online. Bagi pelanggan, sistem ini memberikan ketenangan karena nomor ponsel mereka kini memiliki validitas hukum yang kuat dan sulit di palsukan oleh orang lain.

Tips Aman Sebelum Melakukan Pemindaian Wajah

Sebelum melakukan registrasi mandiri, pastikan Anda menggunakan aplikasi resmi yang di unduh dari toko aplikasi sah (Play Store atau App Store). Hindari mengklik tautan pendaftaran yang di kirim melalui pesan singkat dari nomor tidak di kenal. Selain itu, pastikan lensa kamera bersih dari debu atau sidik jari agar proses pengenalan wajah berjalan mulus dalam satu kali percobaan. Sistem biometrik ini adalah langkah maju bagi ekosistem digital kita agar lebih bersih, aman, dan terpercaya. (Tim)

Berita Terkait

Tips Aman Memanaskan Rendang dan Makanan Lebaran Berkali-kali
Ingin Skin Premium Tanpa Top-Up? Cek List Akun FF Sultan Gratis Edisi Maret 2026 Berikut
Nggak Perlu Bingung! Begini Cara Mudah Hitung Kalori Makanan Agar Berat Badan Cepat Turun
Kode Redeem Free Fire 23 Februari 2026: Berburu Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis
Panduan Lengkap Liburan Nyaman saat Puasa Ramadhan
Cara Menyimpan Kurma Agar Awet Berbulan-bulan Tanpa Jamur
Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar
Strategi Skuad FC Mobile 2026: Cara Optimalkan Pemain TOTY & Icon Gratis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:00 WIB

Tips Aman Memanaskan Rendang dan Makanan Lebaran Berkali-kali

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ingin Skin Premium Tanpa Top-Up? Cek List Akun FF Sultan Gratis Edisi Maret 2026 Berikut

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:00 WIB

Nggak Perlu Bingung! Begini Cara Mudah Hitung Kalori Makanan Agar Berat Badan Cepat Turun

Senin, 23 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kode Redeem Free Fire 23 Februari 2026: Berburu Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:31 WIB

Panduan Lengkap Liburan Nyaman saat Puasa Ramadhan

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB