Britainaja – Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi perhatian publik setelah Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan resmi terkait rencana penyederhanaan jumlah digit pada mata uang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat nilai dan kepercayaan terhadap rupiah dalam sistem keuangan nasional.
Pernyataan tersebut di sampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11/2025). Ia menegaskan bahwa redenominasi tidak akan mengurangi nilai rupiah maupun daya beli masyarakat. Seluruh transaksi dan harga barang akan tetap sama, hanya tampilan angka yang akan di sederhanakan.
Denny menjelaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai mata uang. Dalam redenominasi, nilai tukar terhadap barang dan jasa tetap terjaga. Artinya, jika sebelumnya harga secangkir kopi Rp10.000, maka setelah redenominasi, harga tersebut misalnya akan menjadi Rp10, tanpa mengubah nilai ekonominya.
Menurut Denny, kebijakan ini di rancang untuk meningkatkan efisiensi transaksi harian, menyederhanakan sistem pembukuan, serta memperkuat citra rupiah secara internasional. Selain itu, langkah ini di nilai mendukung modernisasi sistem pembayaran yang terus berkembang mengikuti era digital.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. RUU tersebut di usulkan oleh pemerintah berdasarkan inisiatif Bank Indonesia. Nantinya, BI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas lebih lanjut mengenai rumusan teknis dan tahapan implementasi.
Denny menambahkan bahwa pelaksanaan redenominasi tidak dapat di lakukan secara tergesa-gesa. Banyak faktor yang perlu di perhatikan, mulai dari kondisi ekonomi, stabilitas politik dan sosial, hingga kesiapan teknis seperti logistik, teknologi informasi, dan penyesuaian administrasi transaksi keuangan.
“Bank Indonesia akan memastikan setiap tahapan berjalan secara terukur dan terkoordinasi. Stabilitas nilai rupiah tetap menjadi prioritas utama selama proses berlangsung,” ujar Denny.
Sementara itu, rencana redenominasi juga tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat di rampungkan pada tahun 2027, sehingga proses transisi dapat di lakukan secara bertahap.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa redenominasi di harapkan dapat mendorong efisiensi ekonomi nasional. Menurutnya, kestabilan nilai tukar merupakan salah satu elemen penting dari kepercayaan publik terhadap perekonomian. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana ini karena tidak ada pengurangan nilai uang.
“Redenominasi bukan tentang mengubah daya beli. Ini soal memperkuat struktur mata uang agar lebih efisien dan kompetitif,” kata Purbaya.
Sejumlah ekonom juga menilai bahwa redenominasi dapat memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam kemudahan pencatatan transaksi, akuntansi, dan akurasi data. Namun, sosialisasi kepada masyarakat harus di lakukan secara luas agar tidak menimbulkan kebingungan.
Dengan demikian, rencana ini masih berada dalam tahap pembahasan dan persiapan. Pemerintah dan Bank Indonesia memastikan bahwa setiap proses di lakukan secara transparan dan sesuai prinsip kehati-hatian, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas perekonomian nasional. (Tim)















