RUU ASN Berpotensi Buka Jalan PPPK Jadi PNS Secara Bertahap

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. (KOMPAS.com/SUKOCO)

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. (KOMPAS.com/SUKOCO)

Britainaja – Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni menjelaskan bahwa revisi RUU ASN tersebut berpotensi memberikan ruang bagi PPPK untuk memperoleh status kepegawaian setara dengan PNS, selama hal itu dinilai memungkinkan secara hukum, sosial, dan fiskal negara.

“Kalau memang secara kajian, baik yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap,” ujar Reni.

Ia menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, Reni menyoroti masih adanya kesenjangan kesejahteraan antara kedua status tersebut.

Menurutnya, masih banyak PPPK yang belum mendapatkan hak keuangan yang setara dengan PNS. Ia mencontohkan sejumlah tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi, dari honorer hingga menjadi PPPK, namun belum memperoleh tunjangan kinerja penuh seperti rekan PNS mereka.

Baca Juga :  Mahasiswi STMA Trisakti Asal Jambi Korban Kecelakaan KA Bekasi Dimakamkan

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, tetapi tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen. Padahal mereka sama-sama berkontribusi untuk pelayanan publik,” kata Reni.

Melihat kondisi tersebut, Reni mendorong agar pembahasan RUU ASN ke depan juga mencakup upaya penyetaraan kesejahteraan. Menurutnya, jika kemampuan fiskal negara mencukupi, sudah sepatutnya PPPK mendapatkan hak yang sama, bahkan berpeluang di angkat menjadi PNS secara bertahap.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan kesejahteraan antara dua status ASN tersebut tidak terlalu besar. Reni menilai, kebijakan semacam ini perlu di perluas agar seluruh ASN bisa menikmati kesejahteraan yang adil dan proporsional.

Baca Juga :  BKN Tegaskan Status PPPK Paruh Waktu: Masa Depan Ditentukan Evaluasi Besar 2026!

“Saya sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” ujar Reni menambahkan.

Lebih lanjut, Reni mengungkapkan bahwa RUU ASN sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera di bahas oleh Komisi II DPR RI. Ia memastikan, proses pembahasannya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang di hasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg berharap RUU ASN ini dapat menghadirkan solusi terbaik bagi seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, tanpa membedakan status,” pungkasnya.

Dengan adanya revisi RUU ASN ini, harapan baru terbuka bagi PPPK untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan setara dengan PNS. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan di DPR dan kemampuan fiskal negara untuk mewujudkan kesetaraan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Cara Cek NIM Online Mahasiswa via PDDikti Kemendikbud Terbaru 2026
Cara Mengaktifkan BPJS PBI JK Yang Tiba-tiba Nonaktif
Cara Praktis Bayar Tilang Elektronik Online Pakai LantasPay Tanpa Ribet
Cara Cek Status Keaktifan BPJS PBI JK Masuk Masa Tenggang dan Solusinya
Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:14 WIB

Cara Cek NIM Online Mahasiswa via PDDikti Kemendikbud Terbaru 2026

Rabu, 4 November 2026 - 14:13 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS PBI JK Yang Tiba-tiba Nonaktif

Rabu, 4 November 2026 - 12:07 WIB

Cara Praktis Bayar Tilang Elektronik Online Pakai LantasPay Tanpa Ribet

Rabu, 4 November 2026 - 10:03 WIB

Cara Cek Status Keaktifan BPJS PBI JK Masuk Masa Tenggang dan Solusinya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Cegah Penyadapan LIMS Menurut Pakar Siber. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Ampuh Cegah Penyadapan LIMS Menurut Pakar Siber

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:11 WIB

Ilustrasi - HP Terbaru November 2026. (Foto: AI)

Tech & Game

Ini 5 HP Terbaru November 2026: Baterai Jumbo dan Kamera Canggih

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:26 WIB