Cara Praktis Cek Status NIP PPPK 2025 Lewat MOLA BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Praktis Cek Status NIP PPPK 2025 Lewat MOLA BKN (Foto: Tangkapan layar halaman Mola)

Cara Praktis Cek Status NIP PPPK 2025 Lewat MOLA BKN (Foto: Tangkapan layar halaman Mola)

Britainaja, Jakarta – Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahap penting setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahap berikutnya adalah usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menjadi dasar legalitas status kepegawaian di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mempermudah pemantauan, BKN menghadirkan Monitoring Layanan (MOLA) BKN, platform daring yang memungkinkan peserta mengecek sendiri status berkas penetapan NIP tanpa harus menunggu informasi dari instansi terkait.

Langkah-Langkah Cek NIP PPPK via MOLA BKN

Bagi peserta seleksi PPPK 2025, berikut panduan lengkap untuk melakukan pengecekan status NIP melalui layanan MOLA BKN:

  1. Masuk ke akun SSCASN dan unduh kembali kartu peserta ujian.

  2. Salin nomor peserta yang tertera pada kartu, lalu hapus tanda strip sehingga tersisa angka saja.

  3. Buka browser dan akses laman resmi https://monitoring-siasn.bkn.go.id atau cukup cari dengan kata kunci “MOLA BKN”.

  4. Pilih menu “Cek Status Layanan”.

  5. Pada pilihan jenis layanan, klik “Penetapan NIP”.

  6. Masukkan nomor peserta yang sudah dicatat sebelumnya.

  7. Ketik kode keamanan (captcha) sesuai dengan tampilan di layar.

  8. Tekan tombol “Cek” untuk melanjutkan.

Baca Juga :  TNI Lakukan Rotasi Besar, 286 Perwira Dimutasi Termasuk Sejumlah Jenderal

Perlu diketahui, hasil tidak langsung muncul di layar. Sistem MOLA BKN akan mengirimkan notifikasi status ke alamat email yang terdaftar di akun SSCASN masing-masing peserta.

Setelah melakukan pengecekan, peserta akan mendapatkan pemberitahuan berupa status dokumen. Beberapa status yang mungkin muncul antara lain:

  • Berkas Sesuai → Dokumen lengkap, proses berjalan normal.

  • Proses Verifikasi → Berkas sedang diperiksa oleh BKN.

  • BTS (Berkas Tidak Sesuai) → Terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen.

Jika status menunjukkan BTS, peserta wajib segera melengkapi berkas sesuai arahan. Apabila kesalahan berasal dari instansi, maka perbaikan akan di tangani langsung oleh instansi terkait.

Baca Juga :  Borong Umpan Langka, Cek Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru 24 Januari 2026

BKN mengingatkan seluruh peserta agar tidak hanya mengandalkan notifikasi email. Peserta di sarankan rutin melakukan pengecekan mandiri di MOLA BKN dan aktif mengikuti informasi resmi dari instansi maupun panitia seleksi.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada tahapan yang terlewat. Mengingat penetapan NIP merupakan syarat akhir yang menentukan sah atau tidaknya status sebagai PPPK paruh waktu di tahun 2025.

Kehadiran MOLA BKN menjadi bukti digitalisasi layanan kepegawaian di Indonesia yang semakin efisien. Dengan sistem ini, peserta tidak perlu lagi menunggu lama hanya untuk mengetahui status berkas penetapan NIP.

Kemudahan ini di harapkan dapat membantu peserta lebih cepat melakukan perbaikan apabila ada kendala administrasi, sekaligus memperkuat transparansi dalam proses seleksi PPPK. (Tim)

Berita Terkait

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:00 WIB

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma

Berita Terbaru