Britainaja, Kerinci – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pemuda yang di duga kuat menjadi pengedar sabu. Penangkapan berlangsung di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial Juanda alias Wanda bin Agusli (26), merupakan warga setempat. Dari hasil penggeledahan di kamar rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti dengan total sabu seberat bruto 23,96 gram.
Tim opsnal Satresnarkoba bergerak setelah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat di lakukan penggerebekan, aparat menemukan sabu yang sudah di paketkan dalam berbagai ukuran.
Barang bukti yang di amankan antara lain 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip sabu, empat plastik klip sedang berisi sabu, satu potongan sedotan hitam berisi sabu, serta perlengkapan penggunaan narkotika seperti bong. Selain itu, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, dan barang terkait lainnya juga turut di sita.
Dari hasil pemeriksaan awal, Juanda mengaku mendapatkan pasokan sabu pada akhir Agustus 2025 dari seorang pria bernama Andi Kutaik. Barang tersebut kemudian di bagi menjadi paket kecil untuk di jual dengan sistem “tempel”, yakni transaksi di lakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa selain di konsumsi sendiri, pelaku juga mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya. “Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Keuntungan tambahan ia peroleh dari sistem upah harian,” kata IPTU Yandra.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Kerinci. Ia juga memastikan bahwa penyidikan masih berlanjut guna memburu pemasok utama.
“Kasus ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah di amankan. Kami akan terus menelusuri rantai distribusi agar jaringan lebih besar bisa diungkap,” ujarnya.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba, menambahkan bahwa masyarakat harus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan. “Kami mengimbau warga untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” tegasnya.
Saat ini, Juanda bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Kerinci. Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan pidana mati.
Kasus ini kembali menjadi bukti komitmen Polres Kerinci dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba yang mengancam generasi muda.
Pihak kepolisian menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Dukungan masyarakat sangat penting, baik melalui pengawasan lingkungan maupun laporan jika mendapati aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Dengan keterlibatan warga, di harapkan rantai peredaran bisa terputus lebih cepat sehingga generasi muda terlindungi dari dampak buruk narkoba. (Tim)