SUNGAI PENUH, Britainaja — Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, telah merampungkan kewajiban hukumnya.
Pada 13 Agustus 2026, ia menyambangi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melunasi denda perkara sebesar Rp30 juta, menyusul putusan hakim yang telah mengikat.
Langkah ini menutup perjalanan panjang kasus perusakan pembatas jalan (bollard) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Sebelum merelakan denda tersebut, Fahrudin sempat menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi demi membela diri.
Namun, upaya hukumnya menemui jalan buntu:
- Tingkat Banding: Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Amar putusan mewajibkan Fahrudin membayar denda Rp30 juta paling lambat 30 hari sejak perkara berkekuatan hukum tetap.
- Tingkat Kasasi: Mahkamah Agung menolak berkas permohonannya karena vonis hukuman dalam kasus ini berada di bawah batas minimal 5 tahun.
Dengan pembayaran denda tunai ke pihak kejaksaan, Fahrudin kini resmi menyelesaikan seluruh tuntutan hukum atas perbuatannya. (Tim)






