Britainaja – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya merampungkan sidang kasus penyalahgunaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021. Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati SH, mengetok palu putusan untuk tiga orang terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Hakim menyatakan mantan Kepala Desa (Kades) Batang Merangin, Sumino, terbukti bersalah menyelewengkan dana desa. Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, Sumino wajib membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Putusan hakim ini tergolong lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haris Fikri. Sebelumnya, JPU menuntut Sumino dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp597 juta.
Dua Rekan Terdakwa Turut Menerima Vonis
Kasus ini tidak hanya menyeret Sumino seorang diri. Hakim juga mengadili Zulfikar, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Batang Merangin, serta Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa.
-
Zulfikar (Pjs Kades): Hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Angka ini juga lebih rendah dari tuntutan awal JPU yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.
-
Irwandi (Pendamping Desa): Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan JPU sebelumnya mencapai 3 tahun penjara.
Catatan Hukum: Majelis Hakim menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 18 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah Hukum Selanjutnya
Perkara ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan tata kelola Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp597.333.417.
Meski hakim sudah membacakan amar putusan, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa memilih untuk mengambil sikap “pikir-pikir”. Kedua belah pihak memanfaatkan tenggang waktu hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima keputusan tersebut secara penuh atau mengajukan banding. (Tim)






