Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?

Solusi Terbaik: Optimalkan ASN dan Stop Bebani APBD

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK.(Kompas.com)

Ilustrasi PPPK.(Kompas.com)

Britainaja – Persoalan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah (pemda) bagai benang kusut yang tidak kunjung terurai. Dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, masalahnya tetap sama: jumlah tenaga non-ASN terus membengkak. Padahal, pemerintah pusat sudah berkali-kali melarang daerah untuk merekrut pegawai baru.

Fenomena ini mencuat kembali dalam rapat kerja antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, para kepala daerah, dan Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Mendagri menyayangkan sikap banyak pemda yang masih nekat merekrut tenaga honorer. Padahal, kebijakan pusat sudah jelas mengarahkan penataan pegawai hanya pada dua status resmi, yaitu PNS dan PPPK.

Lantas, apa yang membuat pemerintah daerah menutup mata dan terus mengangkat tenaga honorer?

Politik Balas Budi dan Tekanan Tim Sukses

Pengamat kebijakan publik, Lina Miftahul Jannah, menilai masalah ini bukan sekadar urusan kurangnya tenaga kerja. Ada persoalan tata kelola kepegawaian yang jauh lebih mendasar, mulai dari perencanaan kebutuhan yang berantakan hingga kepentingan politik lokal.

“Sebenarnya, jika ingin mengangkat pegawai, pemda harus memulainya dengan menghitung kebutuhan riil organisasi secara objektif,” ujar Lina saat kami hubungi pada Selasa (9/6/2026).

Sayangnya, dinamika politik lokal sering kali merusak perencanaan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer kerap kali menjadi alat untuk menunaikan janji kampanye selama pemilihan kepala daerah (pilkada).

Komitmen politik ini akhirnya menjadi bumerang yang menekan kepala daerah terpilih. Mau tidak mau, mereka harus mengakomodasi tim sukses (timses) atau pihak tertentu ke dalam birokrasi, meskipun formasi pegawai sebenarnya sudah penuh.

Mendagri Tito Karnavian membenarkan realitas pahit ini. Banyak daerah menampung tenaga honorer hanya karena mereka merupakan bawaan dari tim sukses pejabat terdahulu. Akibatnya, kualitas kerja mereka pun sangat memprihatinkan.

Baca Juga :  Jadwal SK PPPK Paruh Waktu 2025: Kapan Resmi Diterbitkan?

“Untuk tenaga administrasi, mereka sering kali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas. Pola kerjanya juga berantakan; datang jam 8 pagi, lalu pulang jam 10 pagi,” ungkap Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR.

Ironisnya, setelah jumlah mereka menumpuk, para tenaga honorer ini akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pengangkatan menjadi PNS atau PPPK. Pemerintah pusat akhirnya terpojok dan terpaksa mengakomodasi tuntutan tersebut lewat jalur seleksi khusus, yang pada akhirnya kembali membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mengabaikan Data dan Distribusi Pegawai yang Buruk

Selain faktor politik, Lina juga menyoroti kebiasaan pemda yang mengabaikan pemanfaatan data yang akurat dalam menyusun formasi kepegawaian. Akibatnya, banyak daerah terus mengeluh kekurangan aparatur, padahal masalah utamanya adalah penempatan pegawai yang tidak merata.

Jika melihat data nasional, porsi ASN (PNS dan PPPK) sebenarnya paling banyak menumpuk di tingkat pemerintah daerah. Namun, karena pemda tidak melakukan evaluasi menyeluruh, rekrutmen honorer selalu menjadi solusi instan yang justru memicu masalah baru.

Di sektor pendidikan, misalnya, kajian pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan guru. Masalah utamanya adalah ketimpangan penempatan antara wilayah perkotaan dan kabupaten yang bersebelahan.

  • Kota Bogor vs Kabupaten Bogor: Kota Bogor kelebihan guru, sedangkan wilayah kabupaten kekurangan.

  • Kota Bekasi vs Kabupaten Bekasi: Kota Bekasi mengalami penumpukan guru, sementara kabupaten justru menjerit kekurangan pengajar.

  • Kota Serang vs Kabupaten Serang: Pola serupa juga terjadi di wilayah ini.

Baca Juga :  Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Salah satu penghambat utama pemerataan ini adalah perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antar-daerah. Banyak ASN menolak keras saat pemerintah ingin merelokasi mereka ke daerah terpencil karena tunjangan di kota jauh lebih besar.

Untuk mengatasi ego sektoral ini, pemerintah provinsi harus turun tangan. Provinsi wajib mengoordinasikan distribusi pegawai lintas daerah agar terjadi pemerataan tanpa harus membuka lowongan honorer baru.

Maksimalkan Pegawai yang Ada, Setop Bebani APBD

Lina menyarankan agar pemda fokus mengoptimalkan kinerja ASN yang sudah ada saat ini. Pemda perlu memetakan ulang kompetensi dan beban kerja setiap pegawai secara cermat.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak guru ASN yang tidak memenuhi kuota jam mengajar wajib karena jumlah kelas yang terbatas. Hal ini tentu menghambat pengembangan karier mereka sendiri, sekaligus membuktikan adanya pemborosan sumber daya manusia.

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah untuk menghentikan total rekrutmen honorer baru. Saat ini, pos belanja pegawai di mayoritas pemda sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD—sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Data Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 21 provinsi, 367 kabupaten, serta 91 dari 93 kota di Indonesia yang realisasi anggaran belajarnya sudah merah alias melebihi batas 30 persen.

“Saya meminta dengan sangat kepada seluruh kepala daerah, Anda harus tegas. Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru karena ini hanya akan membebani kepala daerah berikutnya,” pungkas Tito. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB