WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Saat Berjualan di Pasar Sungai Penuh

Britainaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci lantaran diduga melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dengan berdagang di pasar tradisional Kota Sungai Penuh.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/4/2025), ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi rutin pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugasnya. Perempuan tersebut, berinisial MX, tertangkap tengah menawarkan dagangan seperti kacamata, pakaian dalam, dan berbagai aksesori di sekitar Pasar Tanjung Bajure.

“Kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang yang diduga WNA. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Grup WhatsApp Video Viral yang Menjadi Magnet Warganet

Dari hasil interaksi awal, MX terlihat kesulitan memahami Bahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukkan dokumen identitas saat diminta. Hal ini memperkuat kecurigaan petugas bahwa yang bersangkutan merupakan warga asing yang tidak memiliki izin usaha sah di Indonesia.

Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa MX adalah pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok dan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (indeks D2). Namun, visa jenis tersebut tidak mengizinkan pemiliknya untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Dugaan Malpraktik Khitan Kerinci: Sidang Bongkar Dokumen Izin Praktik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib memberikan dampak yang positif. Tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Berita Terkait

Rayakan HUT Pertama, PT. Tren Gen Horizon Hadiahkan Umroh Gratis Lewat MTQ Talang Lindung
Danau Kerinci Menyusut: Nasib Nelayan Terhimpit dan DPRD Segera Panggil Pengelola PLTA
72 Pejabat Eselon IV Pemkot Sungai Penuh Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
Wawako Azhar Hamzah Lantik Sembilan Pejabat Eselon II
Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik Pejabat Eselon II dan III
PT Tren Gen Horizon Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh Tamiang
Progres Signifikan, Revitalisasi 8 Sekolah Dasar di Sungai Penuh Hampir Tuntas
SDN 004 Pelayang Raya Raih Predikat Sekolah Berprestasi Terbaik Kota Sungai Penuh
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:37 WIB

Rayakan HUT Pertama, PT. Tren Gen Horizon Hadiahkan Umroh Gratis Lewat MTQ Talang Lindung

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

Danau Kerinci Menyusut: Nasib Nelayan Terhimpit dan DPRD Segera Panggil Pengelola PLTA

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:23 WIB

72 Pejabat Eselon IV Pemkot Sungai Penuh Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:21 WIB

Wawako Azhar Hamzah Lantik Sembilan Pejabat Eselon II

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik Pejabat Eselon II dan III

Berita Terbaru

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar (Foto: pixabay)

Tips & Trik

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar

Rabu, 4 Feb 2026 - 18:33 WIB