Memahami Hukum, Syarat Sah, dan Jenis Mahar yang Dilarang dalam Pernikahan Islam

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memahami Hukum, Syarat Sah, dan Jenis Mahar yang Dilarang dalam Pernikahan Islam

Memahami Hukum, Syarat Sah, dan Jenis Mahar yang Dilarang dalam Pernikahan Islam

Britainaja – Dalam pernikahan Agama Islam, mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan simbol kesungguhan dalam membina rumah tangga. Pemberian ini bisa berupa uang, barang, atau bentuk harta lainnya.

Pengertian dan Hukum Mahar dalam Islam

Mahar berasal dari bahasa Arab: المهر yang berarti harta yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada wanita sebagai akibat dari akad nikah. Dalam Islam, mahar adalah wajib sebagai salah satu syarat sah pernikahan. Ini sejalan dengan firman Allah SWT:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.”
(QS. An-Nisa: 4)

Rasulullah SAW juga bersabda:

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Carilah walau hanya cincin dari besi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak menetapkan mahar yang tinggi sebagai syarat pernikahan, melainkan cukup sesuai kemampuan dan kerelaan kedua belah pihak.

Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam

Agar mahar sah menurut syariat Islam, berikut syarat-syaratnya:

  1. Barang yang Suci dan Bermanfaat
    Mahar tidak boleh berupa barang najis seperti babi, anjing, atau darah. Barang harus bermanfaat, misalnya seperangkat alat salat, emas, atau uang.

  2. Dapat Diserahterimakan
    Mahar harus nyata dan bisa diserahkan. Tidak sah jika berupa ikan di laut atau burung di udara.

  3. Memiliki Nilai
    Mahar harus bernilai meski sedikit. Tidak ada batas minimal atau maksimal, yang penting ada nilainya dan disepakati kedua pihak.

  4. Halal dan Milik Sendiri
    Mahar tidak boleh berasal dari barang haram atau hasil mencuri (المال المغصوب). Harus milik sah calon suami.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact 15 Januari 2026: Ambil Primogems dan Hero's Wit Gratis

Jenis Mahar yang Dilarang

Islam melarang beberapa bentuk mahar, di antaranya:

  1. Mahar dari Barang Terlarang
    Seperti khamr, daging babi, atau binatang liar yang tidak bisa dimiliki.

    Imam Malik: akad pernikahan menjadi rusak.
    Imam Abu Hanifah: akad tetap sah, tetapi mahar diganti dengan مهر المثل (mahar sepadan).

  2. Mahar Barang Cacat
    Jika mahar cacat, istri berhak atas kompensasi. Dalam mazhab Syafi’i, ia bisa menuntut ganti rugi atau mahar sepadan.

  3. Mahar untuk Ayah Pihak Wanita
    Mahar harus ditujukan untuk istri, bukan ayah atau walinya. Rasulullah SAW bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى صَدَاقٍ فَهُوَ لَهَا
    “Wanita mana pun yang dinikahi dengan mahar, maka mahar itu miliknya.”
    (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i)

  4. Mahar Bercampur Jual Beli
    Contohnya mahar berupa budak milik mempelai wanita sebagai bagian dari transaksi jual beli. Hal ini tidak sah dijadikan mahar.

    Imam Syafi’i: pernikahan tetap sah, tetapi mahar diganti dengan mahar wajar (مهر المثل).

  5. Mahar yang Memberatkan
    Islam menganjurkan mahar yang ringan dan tidak membebani. Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَؤُونَةً
    “Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.”
    (HR. Ahmad)

  6. Mahar Tanpa Nilai
    Mahar harus memiliki nilai. Barang tak bernilai, meski kecil, tidak sah dijadikan mahar jika tidak ada kesepakatan jelas.

Baca Juga :  COVID Comeback 2030: Begini Prediksi Viral yang Hebohkan Dunia Maya

Mahar dalam Islam bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap wanita dan simbol kesungguhan dari seorang pria. Dengan memahami hukum dan syarat sah mahar serta larangannya, pasangan muslim diharapkan mampu menjalankan pernikahan sesuai tuntunan syariat yang penuh keberkahan. (***)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 2 Juli 2026, Naik di Rp2.640.000 per Gram
Daftar Harga BBM Terbaru, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Turun
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Daftarnya
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 27 Juni 2026 Terbaru se-Indonesia
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 27 Juni 2026, Stabil di Rp2.655.000 per Gram
Dompet Aman! Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Juni 2026 Masih Stabil
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juni 2026: Investasi Stabil di Rp2,65 Juta per Gram
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 2 Juli 2026, Naik di Rp2.640.000 per Gram

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Pertamax Naik, Pertalite Tetap

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Daftarnya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:00 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 27 Juni 2026 Terbaru se-Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 27 Juni 2026, Stabil di Rp2.655.000 per Gram

Berita Terbaru

Prosesi Penyucian Benda Pusaka di Luhah Rio Jayo.

Sungai Penuh

Warga Luhah Rio Jayo Bersihkan Benda Pusaka Peninggalan Leluhur

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:30 WIB