Britainaja – Membeli motor bekas kini tidak lagi di bayangi ketakutan akan biaya administrasi yang membengkak. Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin melegalkan kepemilikan kendaraan mereka tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam untuk urusan pajak balik nama.
Langkah ini di ambil untuk mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan kendaraan atas nama sendiri. Meski pajak BBNKB II sudah di pangkas menjadi nol rupiah, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dana untuk beberapa komponen administratif lainnya. Proses pengurusan tetap di lakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa unit motor untuk pengecekan fisik.
Dalam praktiknya, total biaya yang di bayarkan di kasir Samsat memang akan jauh lebih ringan dari tahun-tahun sebelumnya. Komponen pajak yang di hapus hanyalah tarif BBNKB II, sementara biaya penerbitan dokumen negara tetap berlaku. Di beberapa daerah, momentum ini bahkan sering di barengi dengan program pemutihan denda pajak bagi mereka yang sempat menunggak.
Rincian Biaya Balik Nama Motor (Estimasi 2025-2026)
Walaupun biaya balik nama nol rupiah, Anda tetap di wajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian sebagai berikut:
Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
Penerbitan Plat Nomor (TNKB): Rp60.000
Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
SWDKLLJ: Rp35.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Nilainya bervariasi sesuai tipe dan tahun kendaraan.
Biaya Mutasi: Rp150.000 (Hanya jika kendaraan berasal dari luar provinsi).
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Pastikan semua berkas berikut sudah siap sebelum Anda meluncur ke Samsat:
KTP asli pemilik baru beserta fotokopinya.
BPKB dan STNK asli beserta fotokopinya.
Kuitansi jual beli kendaraan yang sah dan dibubuhi meterai.
Hasil cek fisik kendaraan (biasanya dilakukan di area parkir Samsat).
Surat keterangan fiskal jika Anda melakukan proses mutasi antar-daerah.
Mengapa Kebijakan Ini Krusial?
Penghapusan BBNKB II bukan sekadar soal meringankan beban dompet warga. Dari kacamata ekonomi jurnalisme, kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk merapikan database kendaraan nasional. Selama ini, banyak pemilik motor bekas enggan balik nama karena biayanya di anggap hampir setara dengan harga motor itu sendiri, sehingga data kepemilikan di kepolisian seringkali tidak akurat.
Tips bagi Anda yang ingin mengurus balik nama: datanglah lebih pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang cek fisik. Hindari penggunaan jasa calo karena dengan di hapusnya BBNKB II, prosedur pembayaran kini jauh lebih transparan dan bisa di pantau langsung melalui aplikasi e-Samsat di masing-masing daerah. Pastikan motor dalam kondisi standar (spion lengkap dan knalpot tidak bising) agar lolos verifikasi fisik dengan cepat. (Tim)















