Britainaja – Babak baru perseteruan antara figur publik Inara Rusli dengan suami sirinya, Insanul Fahmi, memasuki tahap administratif di kepolisian. Walaupun Inara sudah menyatakan berdamai dan menarik kembali laporannya, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa prosedur hukum tetap harus berjalan hingga tuntas demi legalitas penghentian perkara.
AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi (IF). Langkah ini di ambil sebagai respons atas laporan polisi bernomor LP/B/8677/XII/2025 yang di ajukan Inara pada awal Desember tahun lalu mengenai dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut keterangan Reonald di Mapolda Metro Jaya pada Senin (5/1), keterangan dari pihak terlapor sangat krusial untuk melengkapi berkas administrasi. Meskipun surat pencabutan laporan dari Inara sudah diterima pihak kepolisian, status penyelidikan tidak bisa berhenti begitu saja tanpa adanya berita acara pemeriksaan dari kedua belah pihak.
Prosedur Formal di Balik Keputusan Damai
Proses pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi nantinya akan menjadi landasan bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara. Tahapan ini sangat menentukan apakah permohonan penghentian penyelidikan (SP3) dapat disetujui secara resmi oleh institusi Polri. Tanpa adanya kesaksian dari terlapor, berkas penghentian perkara di anggap belum memenuhi syarat formal hukum.
Terkait alasan mendalam mengapa Inara akhirnya memilih jalur damai, pihak kepolisian belum bisa memberikan detail lebih jauh. Reonald menyebutkan bahwa motif di balik pencabutan laporan tersebut kemungkinan besar baru akan terungkap secara gamblang setelah Insanul memberikan keterangannya di hadapan penyidik.
Konflik ini bermula saat Inara merasa di kelabui oleh Insanul perihal status pernikahannya dengan Wardatina Mawa. Inara merasa tertipu karena Insanul mengaku sudah berstatus cerai saat mereka memutuskan menikah siri. Setelah sempat memanas dan menjadi konsumsi publik, keduanya sepakat melakukan mediasi yang berujung pada kedatangan Inara ke Polda Metro Jaya pada akhir Desember lalu untuk mencabut laporan.
Memahami “Restorative Justice” dalam Kasus Penipuan
Fenomena pencabutan laporan dalam kasus yang melibatkan pasangan atau keluarga sering kali mengacu pada prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Dalam kacamata hukum di Indonesia, kepolisian kini lebih mengedepankan mediasi untuk kasus-kasus yang sifatnya aduan atau kerugian personal, selama kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengganti kerugian.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa mencabut laporan di kantor polisi tidak otomatis menghentikan aktivitas penyidik di hari yang sama. Ada proses birokrasi yang bertujuan memastikan bahwa pencabutan tersebut di lakukan tanpa paksaan atau intimidasi dari pihak manapun. Prosedur ini juga berfungsi melindungi pelapor agar di masa depan tidak ada tuntutan balik atas tuduhan laporan palsu, karena status hukumnya sudah diselesaikan melalui mekanisme “penghentian penyelidikan” yang sah secara negara. (Tim)















