Britainaja, Jakarta – Isu seputar penyesuaian gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali menjadi topik hangat. Meskipun kabar mengenai penyesuaian gaji pokok (gapok) PNS aktif santer beredar akan berlaku mulai November 2025, hingga saat ini pemerintah belum merilis pernyataan resmi yang menguatkan informasi tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa struktur gaji pokok PNS masih tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, belum ada regulasi baru yang mengubah ketentuan tersebut, sehingga kenaikan gaji PNS aktif saat ini belum dapat dipastikan.
Namun, angin segar datang bagi para pensiunan. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pencairan dana rapel gaji pensiunan PNS melalui PT Taspen (Persero). Pembayaran ini akan direalisasikan segera setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai penyesuaian gaji tersebut resmi disahkan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Rapel Pensiunan PNS di Taspen
PT. Taspen (Persero) telah memastikan bahwa seluruh dana yang di butuhkan untuk membayarkan rapel kenaikan gaji pensiun sudah siap. Begitu dasar hukum, yakni PP baru, diterbitkan, pembayaran akan langsung diproses secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.
Melalui unggahan di media sosial resminya, Taspen menekankan bahwa kunci utama pencairan rapel gaji pensiunan PNS adalah pengesahan resmi PP baru oleh Presiden Republik Indonesia. Tanpa payung hukum tersebut, proses pencairan tidak dapat dilakukan.
Proyeksi Waktu Pencairan
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pembayaran rapel gaji pensiunan ini di proyeksikan akan cair antara akhir November hingga awal Desember 2025.
Pembayaran rapel ini akan mencakup selisih kenaikan gaji yang terhitung sejak bulan Januari hingga November 2025. Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian yang di berikan kepada pensiunan seiring dengan kebijakan kenaikan gaji yang lebih dulu berlaku untuk ASN aktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghargaan. “Pemerintah ingin memastikan para pensiunan juga mendapatkan manfaat dari kebijakan penyesuaian gaji, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas untuk negara,” kata Menteri Keuangan dalam keterangan resminya. Meskipun demikian, seluruh pihak masih harus menunggu pengesahan final PP baru dari Presiden sebagai dasar hukum resmi pencairan.
Gaji Pokok PNS Aktif Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Sambil menunggu kepastian rapel gaji pensiunan, perlu diketahui bahwa gaji pokok bagi PNS aktif hingga November 2025 masih berpedoman pada PP No. 5 Tahun 2024. Rincian gaji tersebut didasarkan pada golongan dan masa kerja (MKG) sebagai berikut:
| Golongan | Masa Kerja (MKG) | Batas Gaji Pokok (Minimum – Maksimum) |
| Golongan I | IA – ID | Rp1.685.700 – Rp2.901.400 |
| Golongan II | IIA – IID | Rp2.184.000 – Rp4.125.600 |
| Golongan III | IIIA – IIID | Rp2.785.700 – Rp5.180.700 |
| Golongan IV | IVA – IVE | Rp3.287.800 – Rp6.373.200 |
Nominal gaji pokok ini akan tetap berlaku bagi seluruh PNS dan ASN di Indonesia hingga adanya Peraturan Pemerintah terbaru yang disahkan dan diumumkan secara resmi.
Peringatan Resmi: Waspada Informasi Palsu
Di tengah maraknya rumor dan spekulasi mengenai kenaikan gaji, pemerintah mengimbau seluruh PNS dan pensiunan agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada pesan berantai, situs tidak resmi, atau tautan yang mengatasnamakan Taspen atau Kementerian Keuangan.
Semua pengumuman resmi terkait perubahan atau pencairan gaji hanya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan lembaga terkait. Masyarakat dapat mengakses informasi akurat melalui laman resmi seperti taspen.co.id, bkn.go.id, atau kemenkeu.go.id. (Tim)















