Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.
Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.
Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:
- Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
- Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
- Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.
Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.
Sudah Terverifikasi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.
Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)