Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.

Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
  • Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Baca Juga :  Mantan Artis Sekar Arum Tertangkap Usai Tiga Kali Coba Gunakan Uang Palsu 

Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.

Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.

Sudah Terverifikasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Perbedaan Mencolok Yandex.eu vs Yandex.com: Mana yang Unggul untuk Privasi dan Lokasi?

“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)

Berita Terkait

Netflix Guncang Pasar, Akuisisi Warner Bros Senilai Rp1.144 Triliun
Siapa Pencipta Game Free Fire Sebenarnya? Bukan Hanya Garena!
Siapa Pemain FF Pertama di Dunia? Sosok Ini Ternyata Bukanlah Seorang YouTuber
Inilah 5 Pro Player FF Terkaya di Indonesia: Jagoan EVOS, RRQ, dan ONIC
Fakta Mengejutkan di Balik Situs Terlarang yang Tetap Populer
no na Sukses Curi Perhatian, Joget “Tabola Bale” di Spotify Wrapped Live 2025
Link Grup WA “Pemersatu Bangsa” Konten Viral
Waspada! Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Konten Dewasa yang Masih Bisa Diakses

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:06 WIB

Netflix Guncang Pasar, Akuisisi Warner Bros Senilai Rp1.144 Triliun

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:30 WIB

Siapa Pencipta Game Free Fire Sebenarnya? Bukan Hanya Garena!

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:00 WIB

Siapa Pemain FF Pertama di Dunia? Sosok Ini Ternyata Bukanlah Seorang YouTuber

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00 WIB

Inilah 5 Pro Player FF Terkaya di Indonesia: Jagoan EVOS, RRQ, dan ONIC

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:46 WIB

Fakta Mengejutkan di Balik Situs Terlarang yang Tetap Populer

Berita Terbaru

20 Game Strategi Android Terbaik yang Dijamin Bikin Lupa Waktu (Foto: duniagames)

Tech & Game

20 Game Strategi Android Terbaik yang Dijamin Bikin Lupa Waktu

Minggu, 14 Des 2025 - 23:21 WIB