Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Foto: Deddy Corbuzier (dok. ist)

Britainaja, Jakarta – Sosok publik figur sekaligus Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi sorotan usai Ia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai kekayaan pria bernama asli Deddy Cahyadi ini nyaris menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Berdasarkan data dari situs resmi LHKPN milik KPK yang diakses pada Sabtu, 7 Juni 2025, Deddy melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga surat berharga.

Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66,59 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,19 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496,15 miliar
  • Surat Berharga: Rp 386,13 miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21,67 miliar
Baca Juga :  PSG Raih Gelar Juara Liga Champions 2025 Usai Bungkam Inter Milan 5-0

Menariknya, Deddy tercatat memiliki 19 aset properti, yang mayoritas berada di wilayah Tangerang. Hanya dua properti yang terletak di luar daerah, tepatnya di Kota Medan.

Meski memiliki kekayaan yang fantastis, Deddy juga memiliki kewajiban berupa utang dengan total nilai Rp 19,73 miliar.

Sudah Terverifikasi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan LHKPN milik Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Mantan Artis Sekar Arum Tertangkap Usai Tiga Kali Coba Gunakan Uang Palsu 

“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN dan telah diverifikasi secara lengkap,” ujar Budi kepada wartawan.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN oleh Deddy merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL) LHKPN. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 April 2025, enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cate Blanchett Muncul Mengejutkan di Akhir ‘Squid Game 3’, Permainan Masih Berlanjut?
Ironheart Tayang di Disney+: Pertarungan Teknologi vs Sihir di Serial Marvel Terbaru
Sekuel M3GAN 2.0 Resmi Tayang: Ketika Robot AI Menjadi Ancaman Global
Kebaya Modern, Simbol Elegansi Wanita Indonesia yang Kembali Populer
Profil Ana de Armas, Bintang Utama Film Ballerina 2025
Film Ballerina, Sebuah Kisah Perjalanan Eve di Dunia John Wick
Jadwal Tayang Film Superman 2025 Diumumkan, Siap Rilis Global 11 Juli
Momen Meghan Markle Joget Seru Jelang Kelahiran Lilibet

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:47 WIB

Cate Blanchett Muncul Mengejutkan di Akhir ‘Squid Game 3’, Permainan Masih Berlanjut?

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:36 WIB

Ironheart Tayang di Disney+: Pertarungan Teknologi vs Sihir di Serial Marvel Terbaru

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:43 WIB

Sekuel M3GAN 2.0 Resmi Tayang: Ketika Robot AI Menjadi Ancaman Global

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:24 WIB

Kebaya Modern, Simbol Elegansi Wanita Indonesia yang Kembali Populer

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:09 WIB

Profil Ana de Armas, Bintang Utama Film Ballerina 2025

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Wisata

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB