Britainaja – Dinamika rumah tangga yang melibatkan Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan istri pertamanya, Wardatina Mawa, kini memasuki fase krusial. Setelah memutuskan untuk mengakhiri perselisihan hukum dengan mencabut laporan penipuan terhadap Insanul, Inara kini terang-terangan menunjukkan keinginannya untuk melegalkan ikatan pernikahan mereka di mata negara. Namun, langkah ini bukanlah perkara mudah lantaran restu dan keputusan hukum dari Mawa menjadi penghalang utama.
Sejak melangsungkan pernikahan siri pada Agustus tahun lalu, status Inara dan Insanul memang hanya sah secara agama namun belum tercatat oleh negara. Kuasa hukum Inara, Deddy DJ, mengungkapkan bahwa kliennya sangat mendambakan keberadaan “payung hukum” berupa buku nikah. Hasrat untuk memiliki status resmi ini menjadi prioritas Inara setelah hubungan personalnya dengan Insanul di klaim telah membaik.
Meski regulasi di Indonesia memungkinkan adanya poligami, syarat mutlaknya tetap bersandar pada izin istri pertama. Dalam posisi ini, Insanul masih terdaftar sebagai suami sah Wardatina Mawa. Deddy menegaskan bahwa secara syariat hubungan kliennya memang kompatibel, namun tanpa pengakuan negara, posisi Inara tetap rentan secara hukum.
Keinginan Poligami dan Jalan Buntu Persetujuan
Di sisi lain, Insanul Fahmi tampaknya mencoba bermain di dua kaki. Ia disebut-sebut berupaya mempertahankan hubungan dengan kedua perempuan tersebut melalui skema poligami jika memungkinkan. Fokus utamanya saat ini adalah menjaga silaturahmi dengan Mawa, mengingat ada ikatan anak kandung di antara mereka, sekaligus ingin menghindari konflik berkepanjangan yang kian meruncing.
Sayangnya, niat damai ini belum sepenuhnya bersambut. Hingga kini, Wardatina Mawa belum memberikan sinyal akan mencabut laporan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang sempat menghebohkan publik lewat bukti rekaman CCTV. Pihak Insanul menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menanti kepastian hukum dari pihak Mawa.
Daru Quthny, yang juga merupakan tim hukum Inara, sempat melontarkan harapan agar itikad baik kliennya bisa melunakkan hati Mawa. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih terhormat daripada terus membiarkan urusan domestik ini menjadi konsumsi masyarakat luas. Inara sendiri mengaku keputusannya berdamai dengan Insanul didasari oleh nasihat keagamaan untuk lebih menjaga marwah rumah tangga sesuai prinsip syariat.
Mengapa Status Hukum Pernikahan Begitu Penting?
Secara sosiologis dan hukum di Indonesia, pernikahan siri menempatkan perempuan dalam posisi yang lemah, terutama terkait hak waris, hak asuh anak, dan perlindungan aset bersama. Keinginan Inara untuk “isbat” atau meresmikan pernikahan adalah langkah logis untuk memitigasi risiko tersebut. Namun, tantangan terbesarnya adalah Pasal 4 UU Perkawinan yang mewajibkan izin istri sah sebagai syarat permohonan poligami ke Pengadilan Agama.
Tanpa adanya kerelaan dari Wardatina Mawa, ambisi Inara untuk memiliki buku nikah nyaris mustahil terwujud secara legal. Kasus ini menjadi potret nyata betapa rumitnya irisan antara hukum agama, hukum negara, dan ego personal dalam sebuah konflik rumah tangga yang terlanjur terekspos ke ruang publik. (Tim)















