Britainaja, Jakarta – Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025). Langkah ini di ambil setelah pihaknya menghormati putusan hukum tetap terhadap sang suami, Harvey Moeis.
Kabar pencabutan gugatan tersebut di konfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat, Andy Saputra. Ia menyampaikan bahwa keputusan itu di ambil secara resmi oleh tim kuasa hukum Sandra Dewi dalam sidang yang di gelar hari Selasa.
“Alasan pencabutan karena pihak pemohon menghormati putusan terhadap Harvey Moeis yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Andy.
Dengan di hentikannya gugatan ini, sejumlah barang mewah milik Sandra Dewi di pastikan menjadi milik negara. Aset tersebut mencakup 88 tas branded, beberapa mobil, perhiasan, serta rekening deposito dengan total mencapai Rp33 miliar.
Andy menegaskan, pelaksanaan eksekusi atas aset tersebut berada sepenuhnya di bawah wewenang Kejaksaan. “Soal eksekusi, itu menjadi ranah Kejaksaan,” katanya menambahkan.
Berdasarkan pantauan media, dua pengacara yang mewakili Sandra Dewi memilih tidak memberikan keterangan apa pun setelah sidang dan langsung meninggalkan ruang persidangan usai menyerahkan surat resmi pencabutan.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut dengan dalih bahwa aset yang di milikinya di peroleh secara sah. Ia menyebut sebagian besar berasal dari hasil kerja profesionalnya di dunia hiburan, kegiatan endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah.
Namun, meskipun terdapat perjanjian pisah harta antara dirinya dan Harvey Moeis, pihak berwenang tetap menyita sejumlah aset atas nama Sandra. Penyitaan di lakukan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang di jatuhkan kepada Harvey dalam kasus korupsi besar-besaran di sektor pertambangan timah.
Kasus yang menjerat Harvey Moeis ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan para pelaku dalam tata niaga timah di sebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp271 triliun.
Dengan keputusan Sandra Dewi mencabut gugatan, proses hukum penyitaan aset di pastikan berjalan tanpa hambatan hukum baru. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya upaya hukum Sandra dalam mempertahankan harta yang sebelumnya di sengketakan.
Keputusan Sandra Dewi menarik gugatan menunjukkan sikap kooperatif terhadap putusan hukum yang sudah final. Kini, Kejaksaan akan melanjutkan tahapan eksekusi penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim)















