Britainaja – Fenomena pinjaman uang dengan proses kilat memang sering kali menjadi godaan di tengah himpitan ekonomi. Namun, di balik kemudahan dana cair, ada risiko besar yang membayangi jika Anda terjebak dalam lingkaran rentenir atau pinjol ilegal. Keduanya memiliki pola serupa: bunga yang melambung tinggi secara tidak wajar dan metode penagihan yang kerap melampaui batas kemanusiaan. Jika saat ini Anda merasa tercekik oleh tagihan yang tak kunjung usai, menarik diri dari ketakutan adalah langkah awal yang paling penting.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa terjebak utang pada pihak yang tidak berizin merupakan situasi yang pelik, namun bukan tanpa jalan keluar. Banyak korban merasa tertekan karena teror dari penagih utang (debt collector) yang tidak jarang menggunakan kekerasan verbal hingga pelecehan privasi. Padahal, ada cara-cara taktis yang bisa di tempuh untuk menyelesaikan sengketa utang ini tanpa harus kehilangan ketenangan hidup.
Langkah pertama yang bisa Anda ambil adalah berani menghadapi sang pemberi pinjaman. Saat rentenir datang menagih, sambutlah dengan kepala dingin dan ajak bicara secara baik-baik. Cobalah menghitung kembali total pinjaman pokok beserta bunga secara bersama-sama. Dengan transparansi angka yang di sepakati kedua belah pihak, Anda bisa meminimalisir munculnya biaya siluman atau ongkos penagihan yang sering kali di buat-buat secara sepihak.
Negosiasi adalah kunci utama dalam menyelesaikan sengketa keuangan non-formal ini. Jangan ragu untuk meminta penghapusan bunga atau setidaknya potongan denda yang memberatkan. Jika kondisi finansial Anda memang sedang terpuruk, sampaikan fakta tersebut secara jujur dan ajukan perpanjangan jangka waktu pelunasan. Mintalah tenggat waktu yang realistis sesuai kemampuan dompet Anda saat ini agar janji pembayaran tidak kembali meleset di kemudian hari.
Bagi Anda yang merasa awam atau merasa terancam secara fisik, sangat di sarankan untuk mencari pendampingan dari pihak luar. Mintalah bantuan kepada kerabat atau tokoh masyarakat yang memahami persoalan hukum utang piutang. Kehadiran pihak ketiga yang paham aturan akan mengerem niat buruk rentenir yang ingin melakukan penyitaan barang secara paksa atau tindakan intimidasi lainnya. Anda tidak harus menghadapi tekanan ini sendirian.
Pahami Bahaya Predatory Lending
Secara mendalam, praktik yang dilakukan rentenir dan pinjol ilegal masuk dalam kategori predatory lending. Mereka sengaja menyasar masyarakat yang sedang butuh uang cepat tanpa memedulikan kemampuan bayar nasabahnya. Di Indonesia, regulasi mengenai bunga pinjaman sebenarnya sudah di atur ketat oleh OJK dan AFPI untuk penyedia jasa legal, sementara rentenir bergerak di zona abu-abu yang tidak terlindungi hukum perbankan.
Tips tambahan: jika intimidasi sudah mengarah pada ancaman keselamatan, segera buat laporan ke kepolisian terdekat atau melalui portal aduan Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi). Mencatat setiap interaksi, menyimpan bukti pesan ancaman, dan tidak memberikan akses kontak telepon kepada aplikasi tidak resmi adalah bentuk pertahanan diri digital yang wajib dilakukan di era sekarang. (Tim)















